Akurat

Ditanya Progres UMP 2026, Menaker: Sedang Proses

Hefriday | 12 Oktober 2025, 19:05 WIB
Ditanya Progres UMP 2026, Menaker: Sedang Proses

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa proses pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 masih terus bergulir. 

Pemerintah menegaskan akan mempertimbangkan secara mendalam berbagai aspek, terutama kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta mengakomodasi kebutuhan riil dari masyarakat pekerja.

Pernyataan ini disampaikan Menaker di Jakarta, di tengah tingginya sorotan publik dan serikat pekerja terkait besaran UMP yang akan ditetapkan. Menurutnya, penetapan upah minimum bukan sekadar masalah angka, melainkan harus melalui kajian yang komprehensif dan dialog sosial yang partisipatif.

“Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja. Kami sedang mengembangkan konsep. Ada kajian terkait kenaikan UMP ini, ya. Semuanya harus dipertimbangkan," ujarnya di Jakarta, Minggu (12/10/2025).

 
Menaker secara tegas menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi menjadi acuan utama yang harus dijalankan oleh pemerintah dalam menyusun formula upah minimum yang baru. 
 
Hal ini penting untuk memastikan setiap regulasi yang dikeluarkan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu,” tegasnya.

Pemerintah juga menyadari betul perlunya perumusan ulang formula yang tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi dapat memberikan solusi long term dan berkelanjutan bagi kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha.

Selain aspek regulasi dan hukum, pemerintah juga aktif melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan pengusaha.

“Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya, mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat,” tambah Yassierli.

Hal ini sejalan dengan kaidah penetapan upah minimum yang harus mencerminkan kondisi ekonomi riil dan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja di setiap daerah. 
 
Tuntutan dari serikat pekerja yang mengusulkan kenaikan UMP hingga kisaran 8,5% sampai 10,5 % juga menjadi salah satu masukan yang dicatat secara serius oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Meskipun demikian, Menaker meminta semua pihak untuk bersabar. Ia memastikan bahwa pemerintah masih memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan regulasi dan keputusan akhir, mengingat penetapan UMP oleh Gubernur biasanya dilakukan pada bulan November.

“Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” tukasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa