Permudah Impor Barang Proyek, Pemerintah Terbitkan PMK 109/2024
Demi Ermansyah | 21 Januari 2025, 22:05 WIB

AKURAT.CO Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024 untuk menyederhanakan prosedur pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam proyek pemerintah yang dibiayai melalui pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
PMK ini diundangkan pada 24 Desember 2024 dan mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025. Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya serta mempercepat pelaksanaan proyek pemerintah.
"Dengan adanya PMK ini, kami ingin memastikan proyek pemerintah berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Proyek pemerintah yang dimaksud mencakup berbagai kegiatan seperti pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan oleh kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah.
Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan untuk barang impor atau barang dari kawasan khusus seperti pusat logistik berikat (PLB), kawasan ekonomi khusus (KEK), hingga kawasan bebas yang digunakan untuk proyek pemerintah.
Budi menjelaskan, permohonan pembebasan bea masuk ini dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), sehingga lebih praktis dan transparan. Setelah permohonan diajukan, Bea Cukai akan meneliti dan memverifikasi persyaratan sebelum memberikan persetujuan.
Namun, pembebasan bea masuk ini tetap harus mematuhi ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas) yang berlaku. "Kami akan memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan sehingga kepentingan masyarakat tetap terlindungi," tegas Budi.
Dengan penyederhanaan prosedur ini, pemerintah berharap pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih cepat dan efisien, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kehidupan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik









