Kemenkeu Perketat Pengawasan Cegah Penyalahgunaan Fasilitas Bea Masuk
Demi Ermansyah | 21 Januari 2025, 22:03 WIB

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya terhadap tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Hal ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024 yang mengatur pemberian pembebasan bea masuk atas barang impor untuk proyek pemerintah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan berbasis manajemen risiko terhadap pelaksanaan aturan ini. "Monitoring dan evaluasi (Monev) akan dilakukan secara ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk," jelas Budi dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan selama evaluasi, Bea Cukai akan merekomendasikan pelaksanaan audit. "Apabila audit menunjukkan adanya pelanggaran, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah terkait wajib membayar bea masuk yang terutang beserta sanksi administrasi sesuai aturan yang berlaku," tegas Budi.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah harus mengajukan permohonan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Bea Cukai akan memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan, termasuk verifikasi terhadap dokumen dan kepatuhan terhadap ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas).
Aturan ini dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara efisiensi pelaksanaan proyek pemerintah dan perlindungan terhadap penerimaan negara. "Dengan pengawasan yang ketat, kami berharap fasilitas ini benar-benar digunakan untuk mendukung proyek pemerintah, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ujar Budi.
Selain itu, PMK 109/2024 menunjukkan upaya pemerintah dalam menciptakan sinergi antara fasilitasi perdagangan, pengumpulan penerimaan, dan perlindungan masyarakat. “Kami optimis aturan ini dapat mempercepat realisasi proyek nasional, menciptakan manfaat besar bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik








