Akurat

Pembatasan Perjalanan Dinas Hemat Rp3,6 Triliun Belanja Negara

Demi Ermansyah | 6 Januari 2025, 21:11 WIB
Pembatasan Perjalanan Dinas Hemat Rp3,6 Triliun Belanja Negara

AKURAT.CO Presiden RI Prabowo Subianto meminta efisiensi anggaran perjalanan dinas di kementerian/lembaga (K/L), dan hasilnya tidak main-main. Anggaran belanja negara berhasil dihemat hingga Rp3,6 triliun. 

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, dalam konferensi pers APBN 2024 menjelaskan bahwa penghematan ini tak cuma soal perjalanan dinas, tapi juga paket rapat dan belanja lainnya. 
 
“Dari catatan DJPb, penghematan sudah mencapai Rp3,6 triliun,” ungkapnya pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Senin (6/1/2025).
 
Baca Juga: Prioritaskan Program Asta Cita, DPR Dukung Pembatasan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Para Pejabat

Usut punya usut, arahan pemangkasan tersebut (perjalanan dinas) bermula dari Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, lalu ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 7 November 2024. 
 
Lewat Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024, para menteri dan pimpinan lembaga diminta mengencangkan ikat pinggang dengan memangkas belanja perjalanan dinas minimal 50% dari sisa pagu.  

Meskipun begitu, kebijakan tersebut fleksibel, ada pengecualian untuk unit yang tugas utamanya memang mengharuskan mobilitas tinggi, seperti penyuluh pertanian atau staf kedutaan besar. Kalau ada kebutuhan mendesak, K/L juga bisa mengajukan dispensasi ke Menteri Keuangan.  

Kementerian/lembaga diminta mengatur sendiri penghematan ini dengan mencatat revisi anggaran dalam DIPA, lalu melaporkannya ke Kantor Wilayah DJPb. Tapi catatannya jelas, pembayaran biaya perjalanan dinas baru bisa diproses setelah revisi dilakukan.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.