Pembatasan Perjalanan Dinas Hemat Rp3,6 Triliun Belanja Negara
Demi Ermansyah | 6 Januari 2025, 21:11 WIB

AKURAT.CO Presiden RI Prabowo Subianto meminta efisiensi anggaran perjalanan dinas di kementerian/lembaga (K/L), dan hasilnya tidak main-main. Anggaran belanja negara berhasil dihemat hingga Rp3,6 triliun.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, dalam konferensi pers APBN 2024 menjelaskan bahwa penghematan ini tak cuma soal perjalanan dinas, tapi juga paket rapat dan belanja lainnya.
“Dari catatan DJPb, penghematan sudah mencapai Rp3,6 triliun,” ungkapnya pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Baca Juga: Prioritaskan Program Asta Cita, DPR Dukung Pembatasan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Para Pejabat
Usut punya usut, arahan pemangkasan tersebut (perjalanan dinas) bermula dari Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, lalu ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 7 November 2024.
Usut punya usut, arahan pemangkasan tersebut (perjalanan dinas) bermula dari Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, lalu ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 7 November 2024.
Lewat Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024, para menteri dan pimpinan lembaga diminta mengencangkan ikat pinggang dengan memangkas belanja perjalanan dinas minimal 50% dari sisa pagu.
Meskipun begitu, kebijakan tersebut fleksibel, ada pengecualian untuk unit yang tugas utamanya memang mengharuskan mobilitas tinggi, seperti penyuluh pertanian atau staf kedutaan besar. Kalau ada kebutuhan mendesak, K/L juga bisa mengajukan dispensasi ke Menteri Keuangan.
Kementerian/lembaga diminta mengatur sendiri penghematan ini dengan mencatat revisi anggaran dalam DIPA, lalu melaporkannya ke Kantor Wilayah DJPb. Tapi catatannya jelas, pembayaran biaya perjalanan dinas baru bisa diproses setelah revisi dilakukan.
Meskipun begitu, kebijakan tersebut fleksibel, ada pengecualian untuk unit yang tugas utamanya memang mengharuskan mobilitas tinggi, seperti penyuluh pertanian atau staf kedutaan besar. Kalau ada kebutuhan mendesak, K/L juga bisa mengajukan dispensasi ke Menteri Keuangan.
Kementerian/lembaga diminta mengatur sendiri penghematan ini dengan mencatat revisi anggaran dalam DIPA, lalu melaporkannya ke Kantor Wilayah DJPb. Tapi catatannya jelas, pembayaran biaya perjalanan dinas baru bisa diproses setelah revisi dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







