Pemerintah Perlu Kolaborasi dengan Pengusaha Agar Impelemntasi PPN 12 Persen Barang dan Jasa Mewah Sukses
Demi Ermansyah | 1 Januari 2025, 18:07 WIB

AKURAT.CO Analis Kebijakan Ekonomi dari Apindo, Ajib Hamdani mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pengusaha terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah.
Menurut Ajib, para pengusaha adalah mitra strategis yang membantu negara dalam mengumpulkan PPN dari masyarakat. "Pemerintah sebaiknya berdiskusi dengan pengusaha untuk menyusun aturan yang lebih aplikatif. Pengusaha itu partner dalam membantu negara mengelola PPN," ujar Ajib di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Ajib menjelaskan bahwa meskipun tarif resmi PPN tetap di angka 12%, penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sekarang menggunakan formula baru, yaitu DPP dikalikan 11/12 dan kemudian dikalikan 12%.
Ajib menjelaskan bahwa meskipun tarif resmi PPN tetap di angka 12%, penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sekarang menggunakan formula baru, yaitu DPP dikalikan 11/12 dan kemudian dikalikan 12%.
Sayangnya, aturan ini justru menambah beban pengusaha karena dianggap rumit dan memindahkan tanggung jawab administrasi kepada mereka. "PPN itu sebenarnya pajak tidak langsung. Masyarakat yang membayar, tapi pengusaha yang mengurus dan menyetorkannya ke negara," jelas Ajib. Ia juga mengingatkan risiko besar jika ada kesalahan administrasi, seperti denda atau faktur pajak yang tidak diakui.
Ajib menyarankan agar pemerintah lebih transparan dan menggunakan narasi bahwa tarif PPN tetap 11% tanpa memperumit perhitungan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% khusus untuk barang dan jasa mewah, efektif per 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan usai rapat akhir tahun di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).
"Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Saya tegaskan sekali lagi, ini hanya untuk barang dan jasa tertentu," jelas Presiden. Langkah ini, menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Presiden menambahkan bahwa kenaikan bertahap ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi. Adapun barang dan jasa yang terkena tarif baru tetap mengacu pada kategori barang mewah sebagaimana diatur sebelumnya.
Ajib menyarankan agar pemerintah lebih transparan dan menggunakan narasi bahwa tarif PPN tetap 11% tanpa memperumit perhitungan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% khusus untuk barang dan jasa mewah, efektif per 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan usai rapat akhir tahun di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).
"Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Saya tegaskan sekali lagi, ini hanya untuk barang dan jasa tertentu," jelas Presiden. Langkah ini, menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Presiden menambahkan bahwa kenaikan bertahap ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi. Adapun barang dan jasa yang terkena tarif baru tetap mengacu pada kategori barang mewah sebagaimana diatur sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










