Begini Penjelasan PMK Terbaru Soal PPN 12 Persen Menurut Mantan Stafsus Menkeu

AKURAT.CO Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Keputusan PPN 12% ini ternyata masih berpihak kepada masyarakat kecil.
Dikutip dari X salah satu Mantan Stafsys Meneu, Prastowo Yustinus mengatakan, Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah tertentu, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah, dan kendaraan tertentu yang telah diatur sebagai objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11%, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak 2022.
Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan Barang dan Jasa Yang Tak Tergolong Mewah Hanya Dikenai PPN 11 Persen
“Kenaikan ini hanya menyasar barang dan jasa yang tergolong mewah, sesuai amanah undang-undang. Untuk barang dan jasa kebutuhan umum masyarakat, tarif tetap 11 persen,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan perlindungan daya beli masyarakat.
Presiden juga menekankan bahwa pemerintah tetap mempertahankan berbagai fasilitas yang mendukung kebutuhan pokok masyarakat. Barang-barang seperti beras, daging, ikan, dan jasa pendidikan serta kesehatan tetap diberikan fasilitas bebas PPN atau tarif nol persen. Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN.
Kebijakan kenaikan tarif PPN ini disertai dengan langkah mitigasi untuk mengurangi dampak negatif terhadap kelompok berpenghasilan rendah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah mengumumkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun yang mencakup bantuan pangan, diskon listrik, serta pembiayaan untuk industri padat karya.
Stimulus ini tetap berlaku, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
Mekanisme Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% juga akan diterapkan pada beberapa barang penting seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Dengan demikian, tarif PPN yang dibayarkan masyarakat tetap berada di angka 11%. “Stimulus ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok,” ungkap Sri Mulyani.
Pengumuman kebijakan ini menjadi salah satu agenda dalam Dialog Akhir Tahun 2024 yang digelar Kementerian Keuangan pada Senin (30/12/2024). Acara ini, yang berlangsung secara hybrid di Gedung Juanda I, menjadi ajang refleksi kinerja dan penyampaian arahan strategis menjelang tahun anggaran baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran Kementerian Keuangan membahas berbagai tantangan fiskal, termasuk pelaksanaan anggaran dan transisi pemerintahan.
Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti memaparkan Executive Summary Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024. Beberapa poin utama yang disampaikan meliputi kontribusi fiskal terhadap produk domestik bruto (PDB) dan strategi menghadapi transisi pemerintahan. “Komponen belanja pemerintah telah mencapai Rp26,53 triliun, mencakup belanja pegawai, belanja barang, dan Transfer ke Daerah (TKD),” ujar Astera.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara surplus anggaran daerah dan upaya pengentasan kemiskinan. Ia juga meminta seluruh jajaran untuk mengawal prioritas nasional seperti ketahanan pangan dan program makan bergizi gratis. “Keuangan negara harus digunakan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menambahkan fokus pada efisiensi belanja APBN dan APBD, serta kelancaran transisi 48 kementerian baru mulai Januari. Sementara itu, Wamenkeu Thomas Djiwandono menyoroti pentingnya pengawalan terhadap program makan bergizi di 150 titik sekolah, sebagai langkah awal menuju target nasional.
Kenaikan PPN bertahap ini dirancang untuk mengurangi potensi dampak negatif terhadap inflasi dan daya beli masyarakat, sekaligus mendorong pemerataan ekonomi. Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk menambah pendapatan negara, tetapi juga mencerminkan keberpihakan terhadap masyarakat kecil.
“Kami akan terus memantau implementasi kebijakan ini agar tidak menjadi beban bagi masyarakat, terutama kelompok rentan,” ujar Presiden Prabowo. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan fiskal dengan perlindungan terhadap kesejahteraan rakyat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan penerimaan negara, dan mewujudkan pembangunan yang lebih merata. Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan fiskal dengan solusi yang progresif dan inklusif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










