Akurat

Kisruh PPN 12 Persen, Efektivitas Komunikasi Publik Kemenkeu Disorot

Demi Ermansyah | 23 Desember 2024, 14:19 WIB
Kisruh PPN 12 Persen, Efektivitas Komunikasi Publik Kemenkeu Disorot

AKURAT.CO Belum genap sebulan sejak pemerintah mengumumkan kebijakan PPN 12% bersamaan dengan Paket Kebijakan Ekonomi pada 16 Desember 2024 lalu, pemerintah meralat salah satu poin penjelasan terkait PPN 12%. 

Dalam pernyataan tertulis yang diterima oleh Akurat.co, Senin (23/12/2024), Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu kembali menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% bagi para pengguna QRIS dalam transaksi jual-beli tidak dikenakan. 
 
Usut punya usut, hal tersebut nampaknya menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat mengenai hal tersebut, maka dari itu Febrio menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk pelanggan.
 
 
QRIS hanyalah alat pembayaran yang digunakan untuk mempermudah transaksi antara penjual dan pembeli. Jadi, nilai yang dibayarkan oleh pelanggan tetap sama dengan harga barang atau jasa yang dibeli, tanpa ada tambahan pajak akibat penggunaan QRIS.  
 
“PPN memang dikenakan pada transaksi yang memanfaatkan teknologi finansial, termasuk QRIS. Namun, beban pajaknya sepenuhnya ditanggung oleh merchant (penjual),” jelas Febrio. 
 
Kebijakan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. Jadi, kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen yang berlaku mulai tahun ini tidak akan berdampak langsung pada biaya yang harus dikeluarkan pelanggan.  
 
"Yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai
pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut. Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru," papar Febrio kembali.
 
Adanya ralat penjelasan tersebut dinilai oleh masyarakat sebagai hal yang 'tidak teratur' serta menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas komunikasi publik atau penjelasan yang dibangun Kemenkeu, yang terkesan berbelit-belit. 

Isu Sensitif

Kenaikan PPN 12% ini memang ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, ini adalah langkah yang diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan. Di sisi lain, kebijakan ini berisiko menekan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.  
 
Apakah kenaikan PPN ini lebih terasa seperti madu yang membawa manfaat atau racun yang memberatkan hidup, jawabannya mungkin tergantung pada sudut pandang dan kondisi masing-masing. 
 
Yang jelas, baik pemerintah maupun masyarakat perlu saling bersinergi untuk menghadapi tantangan ini, agar dampak negatifnya bisa diminimalkan dan manfaat positifnya bisa dirasakan bersama.

Jika dilihat dari sisi pemerintah, kenaikan PPN tentu menjadi tambahan pemasukan yang cukup signifikan. Dengan meningkatnya persentase pajak, penerimaan negara diharapkan naik hingga ratusan triliun rupiah per tahun.

Dana ini nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program sosial.

Namun, dari sisi rakyat, cerita yang terdengar sedikit berbeda. Kenaikan PPN otomatis membuat harga barang dan jasa ikut melambung. Untuk barang-barang kebutuhan pokok yang selama ini bebas dari PPN, memang tidak akan terpengaruh.

Tapi, bagi barang-barang lainnya, mulai dari elektronik, pakaian, hingga jasa seperti transportasi online, kenaikan harga menjadi keniscayaan.

Bagi pelaku usaha kecil, kebijakan ini juga menjadi tantangan. Harga jual produk yang meningkat bisa membuat daya beli konsumen menurun. Di sisi lain, mereka juga harus bersaing dengan produk impor yang mungkin lebih murah.

Berbagai Insentif di Tengah Kenaikan PPN Efektifkah?

Kenaikan PPN memang tidak bisa dihindari. Namun, masyarakat tetap bisa mencari cara untuk mengurangi dampaknya. Misalnya, dengan lebih selektif dalam berbelanja, fokus pada kebutuhan utama, dan menghindari pengeluaran yang tidak perlu.

Bagi pelaku usaha, inovasi menjadi kunci untuk bertahan. Mereka bisa mencari cara untuk meningkatkan efisiensi produksi, memperluas pasar, atau menawarkan nilai tambah pada produk agar tetap diminati meski harganya naik.

Di sisi pemerintah, beberapa waktu lalu Otoritas kembali mengeluarkan sebanyak enam paket kebijakan ekonomi berupa insentif hingga diskon pajak sebagai stimulus demi meredam dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati usai resmi ditetapkannya kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang bakal berlaku pada tahun depan khusus untuk barang dan jasa konsumen kelas atas.

Bendahara Negara tersebut menjelaskan kebijakan stimulus ini didesain oleh pemerintah untuk merespons guncangan ekonomi yang dialami dalam negeri, salah satunya terkait pelemahan daya beli masyarakat kelas menengah hingga bawah.

"Untuk mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi perlindungannya dan bahkan bantuannya," ujar wanita yang akrab disapa Ani itu dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024) lalu.

Di sisi lain, tambah Menkeu Sri, stimulus ini untuk mendukung agar sektor-sektor produktif yaitu di bawah Kementerian Perindustrian, (Kementerian) Perumahan, itu bisa meningkat kegiatannya. Karena ini penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, optimisme di dalam masyarakat.

Adapun paket stimulus ekonomi tersebut diberikan kepada enam sektor produktif. Pertama, sektor rumah tangga mendapatkan bantuan pangan atau beras, PPN (ditanggung pemerintah) DTP 1% untuk tepung terigu, gula industri dan Minyak Kita, serta diskon listrik sebesar 50%.

Kedua, yakni para pekerja. Dimana nantinya pekerja akan mendapatkan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketiga, untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diberikan perpanjangan periode pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% dari omzet hingga 2025. Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut.

Keempat, industri padat karya. Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk industri padat karya bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan, pembiayaan industri padat karya, serta bantuan sebesar 50% untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama enam bulan.

Kelima, mobil listrik dan hybrid. Pemerintah bakal memberikan insentif bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan bermotor hybrid.

"Terakhir (keenam), untuk sektor perumahan diberikan PPN DTP pembelian rumah karena ini adalah sektor yang selain memenuhi kebutuhan masyarakat hajat hidup orang banyak, juga memiliki multiplier dan penciptaan kesempatan kerja yang besar," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.