Begini Harapan Dunia Kerja Terhadap UU Ketenagakerjaan
Demi Ermansyah | 21 Desember 2024, 21:10 WIB

AKURAT.CO Penyusunan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru dipandang sebagai tantangan besar bagi dunia usaha. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, mengungkapkan bahwa proses ini membutuhkan komunikasi dan kerja sama yang intensif.
“Proses ini pasti tidak mudah, terutama bagi pelaku usaha. Tapi dengan komunikasi yang baik dan cara berpikir terbuka, saya rasa kita bisa menemukan jalan tengah,” ujar Anin usai audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).
Anin menekankan bahwa dunia usaha mendukung pertumbuhan investasi dan ekonomi, namun tetap memahami pentingnya menjaga kesejahteraan tenaga kerja. Ia berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya mampu menciptakan stabilitas di lapangan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Anin berharap kebijakan ini dapat dibarengi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja agar dunia usaha tetap kompetitif.
“Kami ingin memastikan di lapangan tetap kondusif. Menteri dan Wamen juga terbuka untuk memastikan produktivitas berjalan seiring dengan kenaikan UMP,” ungkapnya.
Selain itu, Kadin juga berkomitmen untuk meminimalkan pemberhentian tenaga kerja di tengah perubahan kebijakan. Sebagai organisasi yang menaungi berbagai perusahaan, koperasi, dan BUMN, Kadin melihat pentingnya menjaga stabilitas ketenagakerjaan.
“Sekarang ini, kuncinya adalah bagaimana meminimalkan pemberhentian tenaga kerja. Hal ini harus menjadi prioritas,” tegas Anin.
Meski banyak tantangan, Wakil Ketua Umum Kadin, Shinta Widjaja Kamdani, optimistis bahwa dinamika ini bisa dilalui dengan baik. “Penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru ini adalah proses yang harus dijalani. Kolaborasi adalah kunci untuk menghadapi tantangan ini,” ujarnya.
Proses penyusunan UU baru ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, baik bagi dunia usaha maupun tenaga kerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








