Akurat

Begini Harapan Dunia Kerja Terhadap UU Ketenagakerjaan

Demi Ermansyah | 21 Desember 2024, 21:10 WIB
Begini Harapan Dunia Kerja Terhadap UU Ketenagakerjaan

AKURAT.CO Penyusunan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru dipandang sebagai tantangan besar bagi dunia usaha. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, mengungkapkan bahwa proses ini membutuhkan komunikasi dan kerja sama yang intensif.  

“Proses ini pasti tidak mudah, terutama bagi pelaku usaha. Tapi dengan komunikasi yang baik dan cara berpikir terbuka, saya rasa kita bisa menemukan jalan tengah,” ujar Anin usai audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).  
 
Anin menekankan bahwa dunia usaha mendukung pertumbuhan investasi dan ekonomi, namun tetap memahami pentingnya menjaga kesejahteraan tenaga kerja. Ia berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya mampu menciptakan stabilitas di lapangan.  
 
 
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Anin berharap kebijakan ini dapat dibarengi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja agar dunia usaha tetap kompetitif.  
 
“Kami ingin memastikan di lapangan tetap kondusif. Menteri dan Wamen juga terbuka untuk memastikan produktivitas berjalan seiring dengan kenaikan UMP,” ungkapnya.  
 
Selain itu, Kadin juga berkomitmen untuk meminimalkan pemberhentian tenaga kerja di tengah perubahan kebijakan. Sebagai organisasi yang menaungi berbagai perusahaan, koperasi, dan BUMN, Kadin melihat pentingnya menjaga stabilitas ketenagakerjaan.  
 
“Sekarang ini, kuncinya adalah bagaimana meminimalkan pemberhentian tenaga kerja. Hal ini harus menjadi prioritas,” tegas Anin.  
 
Meski banyak tantangan, Wakil Ketua Umum Kadin, Shinta Widjaja Kamdani, optimistis bahwa dinamika ini bisa dilalui dengan baik. “Penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru ini adalah proses yang harus dijalani. Kolaborasi adalah kunci untuk menghadapi tantangan ini,” ujarnya.  
 
Proses penyusunan UU baru ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, baik bagi dunia usaha maupun tenaga kerja.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.