Gandeng Kadin, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan
Demi Ermansyah | 21 Desember 2024, 21:07 WIB

AKURAT.CO Dalam rangka memastikan keseimbangan antar kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan tenaga kerja, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus terkait Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie menyambut baik inisiatif ini. Dimana menurutnya, kolaborasi ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dan dunia usaha dalam mencari solusi konkret.
"Menteri Ketenagakerjaan berencana membentuk semacam Working Group atau Task Force. Fokusnya agar kita tidak hanya sekadar diskusi, tapi juga menghasilkan data, substansi, dan solusi yang nyata,” ujar Anin usai bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).
Rencana ini muncul pasca Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Oktober lalu meminta pemerintah dan DPR untuk menyusun ulang aturan ketenagakerjaan di luar Undang-Undang Cipta Kerja.
Nantinya, lanjut Anin, satgas ini diharapkan mampu merumuskan langkah-langkah yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja. Anin menegaskan, meski proses pembentukan UU baru ini tidak akan mudah, kerja sama yang baik antara pemerintah dan dunia usaha dapat menjadi kunci untuk mencapai keseimbangan.
“Kami di Kadin mendukung pertumbuhan investasi dan ekonomi, tapi juga paham bahwa kesejahteraan tenaga kerja tidak boleh diabaikan,” jelasnya.
Satgas ini juga menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas sektor tenaga kerja, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










