Akurat

Kemnaker Tegaskan Komitmen Lindungi Buruh di Tengah Kasus Sritex

Demi Ermansyah | 21 Desember 2024, 19:35 WIB
Kemnaker Tegaskan Komitmen Lindungi Buruh di Tengah Kasus Sritex

AKURAT.CO Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap memprioritaskan perlindungan hak-hak buruh, meskipun perusahaan tengah menghadapi tantangan akibat putusan Mahkamah Agung terhadap PT Sritex.  

"Kami sepenuhnya menghormati putusan Mahkamah Agung. Kami juga optimistis bahwa jika perusahaan tetap beroperasi, manajemen Sritex akan mengutamakan kepentingan buruh, terutama dalam memenuhi hak-hak mereka," kata Immanuel dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024). 
 
Immanuel berharap putusan tersebut tidak berdampak pada perubahan komitmen manajemen Sritex, khususnya terkait penghindaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).  
 
 
"Semoga keputusan ini tidak membuat manajemen mengambil langkah PHK. Tapi, kalaupun situasi berubah, Kemnaker siap memberikan dukungan maksimal," ujarnya.  
 
Sebagai langkah antisipasi, Kemnaker telah menyiapkan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan bagi buruh yang terdampak, termasuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 
 
Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan, sekaligus membantu mereka menemukan peluang kerja baru.  
 
Tak hanya itu, Kemnaker juga mengandalkan Pasar Kerja untuk mempertemukan buruh dengan lowongan pekerjaan, serta Balai Latihan Kerja (BLK) yang menawarkan pelatihan keterampilan baru atau peningkatan kompetensi.  
 
"Melalui langkah-langkah ini, kami ingin memastikan buruh tetap terlindungi dan dapat bangkit kembali. Kemnaker ada di sini untuk memberikan solusi terbaik bagi buruh Sritex," tegas Immanuel.  
 
Dengan berbagai program yang dijalankan, Kemnaker memperlihatkan komitmen nyata dalam menjaga hak-hak buruh sekaligus mendorong pemulihan ketenagakerjaan secara nasional.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.