Paket Kebijakan Ekonomi Jadi Bantalan Daya Beli

AKURAT.CO Pemerintah telah merancang berbagai stimulus untuk melindungi daya beli masyarakat sebagai respons atas kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menyatakan bahwa stimulus ini bertujuan untuk mengurangi dampak langsung terhadap kelompok masyarakat rentan, sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Josua, salah satu stimulus yang dirancang adalah subsidi PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk barang-barang pokok seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng.
Dengan adanya subsidi ini, harga barang-barang pokok tersebut diharapkan tetap stabil sehingga masyarakat tidak merasakan kenaikan yang signifikan di tengah perubahan tarif PPN. Hal ini dinilai penting mengingat kebutuhan pokok merupakan komponen pengeluaran utama rumah tangga berpendapatan menengah ke bawah.
Baca Juga: Imbas PPN 12 Persen, Pengeluaran Masyarakat Naik Rp100 Ribuan hingga Rp300 Ribuan per Bulan
Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus berupa diskon listrik sebesar 50% selama dua bulan untuk pelanggan dengan daya 2200 VA ke bawah. Diskon ini ditujukan untuk membantu meringankan beban biaya rumah tangga di awal tahun 2025 yang sering diwarnai tantangan ekonomi.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa tekanan biaya tambahan yang signifikan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan kepada 16 juta penerima manfaat selama periode Januari hingga Februari 2025.
Bantuan ini ditujukan khusus untuk keluarga berpendapatan rendah sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan dan daya beli masyarakat rentan. Menurut Josua, kombinasi kebijakan ini dapat memberikan efek positif dalam jangka pendek.
Josua menilai bahwa kenaikan PPN sebesar 12% lebih banyak menyasar barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpendapatan tinggi. Dengan demikian, kebijakan ini dinilai sejalan dengan asas keadilan fiskal yang menjadi salah satu prinsip dasar kebijakan pajak.
Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalkan dampak kenaikan PPN terhadap kelompok masyarakat menengah ke bawah. Namun demikian, Josua mengingatkan bahwa stimulus selama dua bulan mungkin tidak cukup untuk mengatasi dampak lanjutan dari kebijakan tersebut.
"Stimulus ini efektif sebagai mitigasi jangka pendek, tetapi untuk mempertahankan momentum konsumsi hingga akhir 2025, perlu evaluasi apakah kebijakan serupa perlu diperpanjang atau diimbangi dengan langkah lain seperti subsidi energi atau insentif pajak tambahan," jelasnya saat dihubungi oleh Akurat.co, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut, Josua memproyeksikan bahwa konsumsi rumah tangga tahun 2025 diperkirakan tumbuh sekitar 5,0%, meningkat dari 4,9% pada tahun 2024. Pertumbuhan ini dinilai dapat terealisasi jika stimulus fiskal dan kebijakan pendukung lainnya berjalan efektif.
Salah satu kebijakan yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan adalah insentif pada sektor padat karya dan otomotif, seperti PPN DTP untuk kendaraan listrik dan hybrid.
Menurutnya, insentif tersebut tidak hanya mendorong produktivitas sektor otomotif tetapi juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru.
Dengan demikian, kebijakan ini mampu memberikan manfaat ganda berupa peningkatan daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi domestik, yang selama ini menjadi komponen utama Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Meski demikian, efektivitas kebijakan stimulus ini akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Pemerintah diharapkan mampu memastikan distribusi bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Selain itu, respons positif dari dunia usaha dan masyarakat terhadap kebijakan ini juga menjadi faktor penentu keberhasilannya. Josua menekankan pentingnya kebijakan yang bersifat berkelanjutan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
"Stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah cukup komprehensif, tetapi untuk mengantisipasi dampak jangka panjang, perlu dipertimbangkan perpanjangan kebijakan atau langkah pendukung lainnya," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










