Waspada Pendapatan Riil Masyarakat Turun Imbas PPN 12 Persen
Hefriday | 17 Desember 2024, 18:51 WIB

AKURAT.CO Kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025 menuai sorotan dari berbagai kalangan. Pasalnya kenaikan tersebut membuat dampak yang sangat nyata untuk para pengusaha.
Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti menyatakan bahwa kebijakan ini bisa berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional, terutama dalam konteks konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Menurut Esther, kebijakan ini memiliki potensi menurunkan pendapatan riil masyarakat jika diikuti oleh kenaikan harga barang, khususnya kebutuhan pokok. "Kecuali jika ada kenaikan harga barang maka pendapatan riil turun. Jika harga pangan dan kebutuhan pokok tidak naik maka income riil tidak turun, tetapi stabilitas harga juga harus dijaga," ujarnya saat dihubungi oleh Akurat.co, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: Begini Dampak PPN 12 Persen bagi Masyarakat
Esther menambahkan, menjaga stabilitas harga menjadi kunci utama untuk memastikan kebijakan kenaikan PPN tidak menekan daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpendapatan rendah dan menengah ke bawah. Hal ini penting mengingat daya beli masyarakat saat ini masih relatif lemah akibat dampak inflasi dan pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Konsumsi rumah tangga sendiri merupakan komponen utama dalam struktur perekonomian Indonesia, menyumbang lebih dari 50 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Jika kebijakan kenaikan PPN ini membuat harga-harga barang naik, maka konsumsi rumah tangga berpotensi mengalami penurunan yang signifikan.
"PPN yang naik tentu menambah beban pengeluaran masyarakat, terutama mereka yang selama ini masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Esther.
Lebih lanjut, Esther menilai bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan skema mitigasi untuk mencegah dampak negatif dari kebijakan ini. Salah satu caranya adalah dengan memastikan harga kebutuhan pokok tetap stabil dan terkendali. "Kenaikan PPN tidak akan terlalu berdampak jika pemerintah mampu menjaga stabilitas harga pangan dan barang-barang penting lainnya," tambahnya.
Meski kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, namun penerapannya perlu dilakukan secara hati-hati. "Jika daya beli masyarakat menurun, maka kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap perekonomian juga akan melemah. Hal ini bisa menjadi kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Esther.
Bagi kelompok berpendapatan rendah, dampak kenaikan PPN akan terasa lebih berat karena proporsi pengeluaran untuk kebutuhan pokok cenderung lebih besar dibandingkan kelompok masyarakat berpendapatan tinggi. Oleh karena itu, kebijakan ini berisiko memperdalam kesenjangan ekonomi di masyarakat jika tidak diimbangi dengan bantuan sosial yang memadai.
Esther juga menekankan bahwa penundaan kenaikan PPN bisa menjadi solusi untuk mencegah pelemahan daya beli. "PPN yang tidak jadi naik tentu bisa membantu mencegah penurunan daya beli," ujarnya. Hal ini sekaligus memberikan waktu bagi pemerintah untuk memastikan kesiapan masyarakat dan sektor usaha dalam menghadapi kebijakan pajak yang baru.
Pemerintah diharapkan untuk melakukan kajian lebih mendalam mengenai dampak kebijakan ini sebelum diterapkan sepenuhnya. Koordinasi antar kementerian serta kebijakan pendukung seperti pengendalian inflasi, bantuan sosial, dan insentif bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dinilai penting untuk meminimalkan dampak negatif terhadap perekonomian.
Sebagai penutup, Esther menegaskan pentingnya pendekatan yang berimbang dalam kebijakan fiskal. "Kenaikan PPN memang bisa meningkatkan pendapatan negara, tetapi tanpa pengelolaan yang baik, hal ini bisa mengorbankan kesejahteraan masyarakat. Stabilitas harga harus menjadi prioritas agar kebijakan ini tidak menekan daya beli masyarakat," pungkasnya.
Dengan berbagai dinamika yang ada, kebijakan kenaikan PPN ini akan menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan daya tahan ekonomi masyarakat, khususnya di tengah tantangan pemulihan ekonomi yang masih berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










