Dari Wagyu hingga Sekolah Internasional, Berikut Daftar 7 Barang Mewah Yang Kena PPN 12 Persen
Demi Ermansyah | 16 Desember 2024, 15:49 WIB

AKURAT.CO Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan dimulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diambil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dimana pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih lainnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Meski demikian, kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk semua barang. Menurut Sri Mulyani, pajak 12% ini hanya akan dikenakan pada barang dan jasa tertentu yang masuk kategori premium atau mewah.
"Kami mengikuti masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar PPN 12 persen dikenakan pada barang atau jasa yang tergolong mewah. Ini adalah bentuk gotong royong," ucap Menkeu.
Meski demikian, kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk semua barang. Menurut Sri Mulyani, pajak 12% ini hanya akan dikenakan pada barang dan jasa tertentu yang masuk kategori premium atau mewah.
"Kami mengikuti masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar PPN 12 persen dikenakan pada barang atau jasa yang tergolong mewah. Ini adalah bentuk gotong royong," ucap Menkeu.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa jasa dan barang mewah yang dikenai PPN 12% layanan termasuk pertama, layanan kesehatan medis premium seperti rumah sakit VIP. Kedua, layanan pendidikan premium seperti pendidikan berstandar internasional dengan biaya mahal termasuk dalam kategori ini (barang mewah).
Ketiga, Srimul juga memaparkan bahwa beras premium dikenai PPN 12. Lalu keempat, buah-buahan premium dan kelima, daging premium seperti wagyu dan kobe juga akan dikenakan PPN 12% yang akan berlaku tahun 2025 mendatang.
"Keenam, seafood atau makanan laut seperti ikan salmon, tuna premium, udang dan jenis biota crustacea premium seperti king crab, juga akan dikenakan ppn 12 persen," paparnya.
"Keenam, seafood atau makanan laut seperti ikan salmon, tuna premium, udang dan jenis biota crustacea premium seperti king crab, juga akan dikenakan ppn 12 persen," paparnya.
Tak berhenti disitu saja, Srimul juga menjelaskan, ketujuh, listrik untuk pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA hingga 6.600 VA juga dikenakan kenaikan PPN tersebut.
"Tentunya sekali lagi kami tegaskan, kebijakan ini tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat kelas menengah dan bawah. Di sisi lain, stimulus dan beberapa kebijakan ekonomi lainnya tentu diarahkan untuk mendukung sektor produktif seperti industri dan perumahan, agar mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan optimisme masyarakat," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










