Mungkinkah Kebutuhan Dasar Masyarakat Dibebaskan dari PPN?

AKURAT.CO Gagasan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kebutuhan dasar, baik makanan maupun bukan makanan menjadi relevan di tengah upaya pemerintah saat ini untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan inklusif.
Langkah ini dianggap dapat meringankan beban masyarakat kelas menengah ke bawah, yang selama ini merasakan dampak regresif dari PPN.
Seperti yang kita ketahui PPN memiliki sifat regresif, di mana tarifnya merata tanpa mempertimbangkan tingkat penghasilan konsumen. Sehingga hal ini menyebabkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah menanggung beban pajak yang relatif lebih berat dibandingkan kelompok berpenghasilan tinggi.
Sebab dengan menghapus PPN pada kebutuhan dasar, seperti makanan pokok, listrik, transportasi, pakaian, dan barang tahan lama, ruang konsumsi masyarakat kelas menengah ke bawah dapat terbuka lebih lebar.
Terlebih lagi efek domino dari kebijakan (penghapusan tarif dasar) tersebut mampu meningkatkan daya beli rumah tangga, yang dimana pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik. Hal ini krusial mengingat konsumsi rumah tangga masih menjadi pilar utama ekonomi Indonesia.
PPN 12% Dikenakan secara Selektif
Baru-baru ini, pemerintah menerapkan PPN 12% secara selektif pada barang dan jasa tertentu. Sehingga melalui kebijakan ini dapat menjadi pijakan untuk reformasi yang lebih luas. Dengan pendekatan subjektif, pemerintah dapat menyesuaikan pengenaan pajak berdasarkan jenis kebutuhan dan kemampuan masyarakat.
Sebagai contoh, kebutuhan dasar bagi kelompok menengah ke bawah dapat dibebaskan dari PPN, sementara barang konsumsi mewah dikenakan tarif lebih tinggi.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Tarif PPN 12 Persen Pekan Depan
Memang harus diakui, dalam rangka menghapus PPN pada kebutuhan dasar tentu bukan tanpa tantangan. Sebab penerimaan dari PPN merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara. Namun yang wajib digaris bawahi yakni reformasi kebijakan harus diiringi dengan strategi mitigasi untuk mencegah potensi penurunan pendapatan.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan implementasi kebijakan yang efektif agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh kelompok sasaran.
Namun, jika dilakukan dengan perencanaan yang matang, kebijakan ini berpotensi membawa perubahan signifikan dalam distribusi beban pajak. Dalam jangka panjang, reformasi ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Sebab, menghapus PPN pada kebutuhan dasar adalah langkah yang mungkin dan rasional, asalkan pemerintah mampu menciptakan sistem pengganti yang efektif. Reformasi perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan inklusivitas merupakan kunci untuk mengurangi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Asal tahu, saat ini barang dan jasa untuk kebutuhan pokok dibebaskan dari pengenaan dan tidak dipungut PPN. Barang-barang tersebut meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran dengan kriteria dan/atau perincian jenis barang.
Langkah ini, jika dikomunikasikan dan diterapkan dengan baik, dapat menjadi tonggak penting dalam upaya memperbaiki struktur pajak Indonesia.
Penggantinya PPN Untuk Kebutuhan Dasar
Maka dari itu, langkah penghapusan PPN tentu memerlukan penggantian sumber pendapatan negara yang setara. Pemerintah didorong untuk mencari jenis pajak baru yang lebih adil dan inovatif. Beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan meliputi pajak progresif berdasarkan konsumsi, pajak lingkungan, dan reformasi Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak progresif dapat diberlakukan berdasarkan kemampuan dan kebutuhan masyarakat, di mana konsumen berpenghasilan tinggi yang membeli barang-barang mewah dikenakan pajak lebih tinggi. Pajak lingkungan dapat diperkuat dengan pengenaan pajak berbasis keberlanjutan, seperti pajak karbon atau pajak kendaraan berbasis emisi.
Sementara itu, optimalisasi penerimaan dari PPh dapat dilakukan dengan memperluas basis pajak dan meningkatkan efisiensi administrasi. Jika mengacu kepada omongan dari Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky, dirinya menegaskan bahwasanya dalam laporan "Indonesia Economic Outlook 2025" yang dirilis pada awal November lalu.
LPEM UI memberikan rekomendasi empat strategi alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara. Strategi tersebut mencakup upaya menurunkan tingkat informalitas, meningkatkan keterbukaan perdagangan, memperbaiki sistem administrasi perpajakan, dan memaksimalkan potensi penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital.
"Tingginya tingkat aktivitas informal di Indonesia masih menjadi kendala dalam optimalisasi penerimaan PPN. Kondisi ini menyebabkan beban pajak lebih besar ditanggung oleh sektor formal. Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk mengatasi permasalahan struktural ini dengan sejumlah langkah, seperti memberikan insentif untuk mendorong bisnis informal beralih ke formal, menyederhanakan birokrasi, dan mensosialisasikan manfaat dari formalitas usaha," paparnya saat dihubungi di Jakarta.
Kemudian, lanjutnya, pada aspek keterbukaan perdagangan, penelitian oleh Qibthiyyah & Arrachman (2018) menunjukkan bahwa volume perdagangan internasional, baik dari kegiatan ekspor maupun impor, memiliki dampak positif terhadap aktivitas domestik dan penerimaan PPN.
"Nah, dalam rangka mendukung strategi ini, pemerintah dapat menyederhanakan proses kepabeanan, mempermudah fasilitas perdagangan internasional, meningkatkan transparansi kebijakan perdagangan, serta mendukung platform e-commerce dalam memfasilitasi perdagangan lintas negara. Hal ini juga akan memperluas keterlibatan UMKM dalam pasar ekspor," ungkapnya.
Selain itu, LPEM UI menyoroti pentingnya perbaikan pada sistem administrasi perpajakan. Dalam banyak kasus, reformasi perpajakan yang berhasil di berbagai negara fokus pada peningkatan efisiensi administrasi pajak. Peningkatan ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Terkait administrasi PPN sendiri, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyampaikan masih ada ruang untuk perbaikan. Pasalnya fasilitas bebas PPN (Ditangguh Pemerintah atau DTP) misalnya, faktanya mayoritas masih dinikmati kelas menengah atas.
Terakhir, pemerintah juga perlu menggali potensi pajak dari sektor digital, sebagaimana yang sedang diupayakan oleh Kementerian Keuangan. Untuk memastikan efektivitasnya, LPEM UI merekomendasikan agar kebijakan perpajakan terus ditinjau dan disesuaikan dengan dinamika aktivitas ekonomi digital.
"Proses perumusan kebijakan ini harus melibatkan pemangku kepentingan industri guna merancang regulasi yang praktis dan relevan dengan karakteristik aktivitas digital yang berkembang pesat," ucapnya.
Oleh karena itu dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, pemerintah dapat mengintegrasikan data penghasilan dan konsumsi masyarakat dengan teknologi yang mumpuni. Digitalisasi administrasi pajak juga akan memperkecil celah korupsi serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan negara.
Edukasi dan Literasi
Dan lagi-lagi edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan nasional sangat-sangat diperlukan. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan lebih menerima kebijakan yang didasarkan pada prinsip keadilan sosial.
Misalnya terkait kegaduhan PPn 12% yang hanya berlaku bagi barang mewah. Dalam Bab IV Pasal 7 UU HPP terdapat penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% (sebelas persen) mulai berlaku 1 April 2022 dan menjadi 12% (dua belas persen) mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Objek PPN memang barang dan jasa. Namun barang dan jasa kebutuhan pokok (primer) yang amat diperlukan masyarakat tidak dikenakan PPN sehingga tidak terkena dampak perubahan tarif PPN. Sedangkan pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak merupakan subjek PPN. Sementara pengusaha kecil tidak termasuk pengusaha kena pajak (PKP) namun bisa memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Selain itu terdapat banyak barang dan jasa yang diberikan fasilitas PPN.
Penting untuk dicatat bahwa penerapan kebijakan perpajakan yang adil tidak hanya akan memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memperkuat kohesi sosial. Ketimpangan ekonomi yang berkurang melalui redistribusi pajak dapat menciptakan masyarakat yang lebih harmonis. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
Sehingga pada akhirnya, upaya menghapus PPN pada kebutuhan dasar harus dilihat sebagai bagian dari strategi besar untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kebijakan ini bukan hanya soal mengurangi beban masyarakat menengah ke bawah, tetapi juga tentang membangun fondasi yang lebih kuat untuk masa depan ekonomi Indonesia. Dengan kerangka kerja yang jelas dan implementasi yang terarah, wacana ini tidak hanya mungkin, tetapi juga sangat rasional untuk diwujudkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










