Akurat

Misbakhun: PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah

Hefriday | 5 Desember 2024, 18:31 WIB
Misbakhun: PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Namun, penerapan kebijakan ini dilakukan secara selektif, hanya untuk barang-barang tertentu yang masuk kategori barang mewah.  

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun, dalam konferensi pers di Istana Negara usai pertemuan antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Prabowo pada Kamis (5/12/2024).
 
Misbakhun menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan amanat undang-undang yang telah mengatur jadwal kenaikan tarif PPN. “Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, PPN akan tetap naik menjadi 12 persen sesuai jadwal di undang-undang. Namun, kebijakan ini diterapkan secara selektif terhadap barang yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),” ujar Misbakhun.
 
 
Menurut Misbakhun, kenaikan tarif PPN tidak akan berdampak pada barang kebutuhan pokok maupun jasa yang bersifat pelayanan umum seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, dan pemerintahan. Barang dan jasa tersebut tetap bebas dari PPN, sehingga masyarakat kecil tidak perlu khawatir terhadap perubahan ini.  
 
“Kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang mewah yang masuk kategori PPnBM. Sementara masyarakat umum akan tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku saat ini, yaitu 11 persen,” jelasnya.  
 
Lebih lanjut, Misbakhun menyebutkan bahwa pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penghapusan sistem tarif tunggal PPN. Hal ini berarti ke depan tarif PPN dapat bervariasi tergantung pada jenis barang atau jasa. “Rencananya, PPN tidak lagi berada dalam satu tarif, tetapi ini masih dalam tahap pengkajian oleh pemerintah,” tambahnya.  
 
Berdasarkan data dari Badan Kebijakan Fiskal, tarif PPnBM saat ini berkisar antara 10% hingga 200%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020. Barang yang termasuk dalam kategori mewah, seperti properti mewah, perhiasan, atau barang impor tertentu, sudah dikenakan pajak tambahan melalui PPnBM.  
 
Misbakhun juga menegaskan bahwa kenaikan PPN ini tidak akan menggantikan PPnBM. Sebaliknya, kedua pajak tersebut akan tetap berlaku secara terpisah untuk barang-barang tertentu. “PPnBM tetap ada. Namun, untuk siapa yang dikenakan PPN 12 persen, itu hanya berlaku pada barang-barang kategori mewah,” ujarnya.  
 
Kebijakan kenaikan tarif PPN ini, menurut Misbakhun, bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara sambil menjaga daya beli masyarakat kecil. Dengan penerapan selektif, pemerintah berupaya memastikan bahwa kebijakan fiskal ini tidak membebani masyarakat yang lebih rentan secara ekonomi.  
 
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat. Sementara itu, para pelaku usaha dan konsumen barang mewah diminta untuk bersiap menghadapi perubahan ini mulai tahun depan.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa