Akurat

Gelombang Penolakan PPN 12 Persen, Transparansi dan Keadilan Disoal

Demi Ermansyah | 26 November 2024, 14:31 WIB
Gelombang Penolakan PPN 12 Persen, Transparansi dan Keadilan Disoal

AKURAT.CO Wacana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% menghadapi resistensi publik yang kuat. 

Meski banyak pihak menyoroti dampak kenaikan ini terhadap daya beli masyarakat, ada isu lain yang tak kalah penting dan wajib untuk di highlight, yakni transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan. 
 
Dilema kepercayaan publik terhadap otoritas pajak dan pemanfaatan pajak menjadi akar persoalan yang perlu dibahas lebih mendalam.
 
Sebab salah satu faktor utama resistensi terhadap kenaikan pajak adalah minimnya informasi yang diterima masyarakat tentang bagaimana pajak yang mereka bayarkan digunakan.
 
Meskipun laporan bulanan keuangan acap kali digaungkan, sebut saja 'APBN Kita' yang memberikan gambaran umum tentang penerimaan dan alokasi anggaran, namun sayangnya masyarakat menganggap laporan tersebut masih belum merinci lebih lanjut. 
 
 
Misalnya, tingkat kepatuhan wajib pajak, berapa banyak yang berhasil direalisasikan, hingga proyek-proyek spesifik yang didanai oleh pajak belum tersampaikan dengan baik. 
 
Hingga pada akhirnya masyarakat sering kali merasa pajak yang mereka bayarkan tidak memberikan dampak nyata dalam kehidupan sehari-hari. 
 
Ditambah dengan mencuatnya kasus-kasus korupsi di lembaga pajak yang semakin meruntuhkan kepercayaan publik. Sebagai Contoh:
 
1. Rafael Alun Trisambodo
 
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II yang divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
2. Yulmanizar dan Febrian
 
Kedua anggota tim pemeriksa pajak DJP ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 2016-2017. Di mana KPK menduga mereka menerima gratifikasi miliaran rupiah terkait pemeriksaan pajak. 
 
3. Gayus Tambunan
 
Kasus teranyar, yakni Pegawai DJP golongan III A, Gayus Tambunan yang terbukti menyalahgunakan wewenang, memberikan uang kepada polisi dan hakim, dan melakukan penggelapan pajak. Dari kasus tersebut dirinyapun akhirnya dijatuhi hukuman total 29 tahun penjara. 

Sistem Pajak di Indonesia Sudah Adil?

Selain transparansi, isu keadilan dalam sistem pajak juga menjadi sorotan. Banyak masyarakat merasa bahwa beban pajak lebih berat dirasakan oleh kelas menengah dan kecil.
 
Sementara kelompok kaya atau korporasi besar justru mendapatkan insentif. Ketimpangan ini lah pada akhirnya menciptakan ketidakpuasan yang mendalam.
 
Hal tersebut pun diaminkan oleh Peneliti IDEAS, Muhammad Anwar dimana dirinya menjelaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan membawa dampak yang sangat memberatkan.
 
Terutama bagi mereka yang berada di lapisan ekonomi menengah ke bawah, termasuk di dalamnya pekerja informal, buruh, petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil.
 
Kebijakan ini, meski memiliki tujuan yang mulai untuk meningkatkan pendapatan negara, namun disisi lain malah memberikan risiko memperburuk ketimpangan ekonomi karena secara langsung meningkatkan harga barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok yang sangat esensial bagi kelompok rentan ini.
 
“Kenaikan PPN 12 Persen ini sangat ironi, ketika korporasi besar justru menikmati berbagai insentif perpajakan seperti rencana penurunan PPh Badan dari 22 Persen menjadi 20 Persen, Tax Holiday dan yang terbaru rencana Tax Amnesti 2025, sementara itu masyarakat kelas menengah dan bawah yang sering dianggap sebagai tulang punggung perekonomian dibebani oleh kenaikan tarif pajak PPN 12 persen,” ucap Anwar di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
 
Lebih lanjut dirinya menyatakan situasi ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam prioritas kebijakan pemerintah. Korporasi besar mendapatkan keuntungan melalui insentif fiskal yang memungkinkan mereka menekan biaya operasional, sementara masyarakat kelas menengah menghadapi realitas harga yang semakin mahal.
 
Sementara, lanjutnya, bagi kelompok kelas menengah, kebijakan ini adalah pukulan berat. Kelas menengah kerap dianggap penopang ekonomi karena daya belinya yang relatif lebih baik dibandingkan kelas bawah. 
 
Namun, pada kenyataannya, kelas menengah di Indonesia banyak yang berada pada kategori ‘Hampir Miskin’. Sedikit saja goncangan ekonomi ini akan berdampak pada terperosoknya mereka ke kelas yang lebih rendah.
 
“Kondisi diperparah karena kelompok menengah tidak terproteksi dengan baik oleh regulasi. karena dianggap mampu, kelas menengah tidak dapat mengakses dukungan pemerintah, seperti bantuan sosial, subsidi pendidikan, kesehatan, atau program perlindungan pendapatan. Sebagian besar dari mereka juga memiliki pengeluaran tetap yang tinggi, seperti cicilan rumah, kendaraan, atau pendidikan anak,” paparnya.

Negara Maju Punya Tarif Pajak Lebih Tinggi

Jika dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Swedia dan Belgia, di mana tarif pajak lebih tinggi tetapi diterima dengan baik oleh masyarakat.

Lalu apa yang membuat mereka berbeda?

1. Layanan Publik yang Berkualitas

Di Swedia, pajak yang tinggi digunakan untuk menyediakan layanan kesehatan gratis, pendidikan tanpa biaya, dan infrastruktur yang sangat baik.

Masyarakat negara mereka melihat manfaat langsung dari pajak yang mereka bayarkan, sehingga kepercayaan terhadap pemerintah pada akhirnya tetap terjaga.

2. Transparansi Tinggi

Negara-negara tersebut juga memiliki sistem pelaporan yang sangat transparan. Setiap tahun, pemerintah merilis laporan detail tentang pendapatan dan pengeluaran pajak, termasuk proyek-proyek spesifik yang didanai.

3. Pajak yang Progresif

Sistem pajak mereka lebih progresif, di mana kelompok kaya membayar proporsi pajak yang lebih besar dibandingkan masyarakat berpenghasilan rendah. Ini menciptakan rasa keadilan di kalangan wajib pajak.

Menyimpulkan dari beberapa hal diatas tersebut, pada kenyataannya kenaikan tarif PPN sebetulnya bisa menjadi langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara. Akan tetapi hanya jika pemerintah mampu mengatasi masalah transparansi dan keadilan pajak.

Dengan memberikan laporan yang lebih terperinci, memastikan penggunaan pajak yang efisien, dan membangun kembali kepercayaan publik, resistensi publik terhadap kebijakan perpajakan diharapkan mampu berkurang.

Belajar dari negara maju seperti Swedia dan Belgia. Indonesia perlu menjadikan sistem perpajakan lebih adil, transparan, dan bermanfaat bagi semua pihak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.