Akurat

Bakal Diterpa PPN 12 Persen, Gen Z Mulai Pilih Loud Budgeting

Hefriday | 19 November 2024, 22:01 WIB
Bakal Diterpa PPN 12 Persen, Gen Z Mulai Pilih Loud Budgeting

AKURAT.CO Gaya hidup hemat kini menjadi tren di kalangan generasi milenial dan Gen-Z. Mereka menerapkan pola konsumsi yang dikenal dengan istilah loud budgeting, yaitu keberanian menolak pengeluaran untuk kebutuhan sekunder atau tersier. Fenomena ini muncul di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada 2025.

Direktur Eksekutif sekaligus ekonom Celios, Bhima Yudhistira, menjelaskan bahwa loud budgeting adalah bentuk adaptasi generasi muda terhadap situasi ekonomi yang menantang.

“Generasi milenial dan Gen-Z mulai berani mengatakan ‘tidak’ untuk pengeluaran yang tidak penting. Misalnya, menolak nongkrong atau membeli barang sekunder dan tersier. Ini disebut loud budgeting, sebuah pola konsumsi yang lebih tegas dan terukur,” ungkap Bhima saat dihubungi Akurat.co, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga: Luncurkan CreatiFolks, PNM Ajak Gen Z Peduli Sekitar Lewat Kompetisi Kreasi Video

Pola ini, menurut Bhima, mirip dengan konsep frugal living, di mana masyarakat secara aktif mengurangi pengeluaran untuk barang di luar kebutuhan pokok. “Pada dasarnya, loud budgeting dan frugal living itu hampir sama. Namun, loud budgeting lebih ekspresif. Orang-orang secara terang-terangan bilang, ‘saya gak mau beli ini’ atau ‘saya mau hemat’,” tambahnya.

Bhima menilai perubahan pola konsumsi ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian. Konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi akan tertekan. “Kenaikan tarif PPN 12 persen akan melemahkan konsumsi rumah tangga. Pilihan masyarakat hanya dua: berhemat atau mencari barang substitusi yang lebih murah,” jelas Bhima.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa pola konsumsi hemat ini juga membawa tantangan baru bagi pemerintah dan sektor swasta. Salah satu dampaknya adalah potensi penurunan pendapatan di sektor retail modern.

“Yang kasihan adalah pengusaha retail modern. Mereka taat bayar PPN, tetapi mereka justru kehilangan pangsa pasar karena konsumen beralih ke warung kecil atau pasar informal yang tidak terkena pajak,” ujar Bhima.

Ia menambahkan, situasi ini akan memengaruhi tenaga kerja yang bergantung pada sektor retail modern. “Retail modern adalah salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di sektor perdagangan. Jika konsumsi menurun, maka dampaknya akan langsung terasa pada pekerja di sektor ini,” katanya.

Selain itu, Bhima memperingatkan adanya risiko peredaran barang ilegal yang meningkat akibat kebijakan ini. “Ketika tarif pajak naik, masyarakat akan mencari alternatif, termasuk barang ilegal. Ini bisa memperbesar ekonomi bawah tanah (underground economy),” ungkapnya.

Fenomena loud budgeting juga menjadi indikator bahwa daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya. Bhima menyoroti ketidakseimbangan antara kenaikan harga barang dan pertumbuhan pendapatan masyarakat. “Ketika kenaikan pendapatan tidak sebanding dengan kenaikan harga, otomatis masyarakat akan mengubah pola konsumsinya,” jelasnya.

Ia pun menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan kenaikan PPN ini. Menurutnya, ada cara lain untuk meningkatkan rasio pajak tanpa memukul konsumsi rumah tangga. “Menaikkan tarif pajak adalah langkah yang terlalu primitif. Pemerintah perlu mencari kebijakan yang lebih inovatif untuk mendorong penerimaan pajak,” tegas Bhima.

Bhima mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret sebelum dampaknya semakin meluas. “Jadi sebaiknya terbitkan perpu sebelum Januari 2025 untuk mencegah kenaikan tarif PPN. Karena ini kan sudah diatur undang-undang ya,” tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa