KTP Ganda Jadi Tantangan Satu Data Kemiskinan

AKURAT.CO Komitmen Kementerian Sosial (Kemsos) untuk menyelesaikan isu satu data kemiskinan dalam 100 hari pertama pemerintahan baru didukung berbagai pihak.
Komitmen ini menjadi sorotan penting karena selama ini data kemiskinan di Indonesia bersumber dari berbagai lembaga, seperti Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Beragam sumber ini sering kali menghasilkan informasi yang tidak konsisten.
Ekonom Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abdul Pulungan menilai bahwa meskipun target 100 hari itu menantang, pencapaiannya akan sangat bermanfaat. Menurutnya, tantangan terbesar yang dihadapi dalam penyusunan satu data kemiskinan adalah keberadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda di masyarakat.
Baca Juga: Satu Data Kemiskinan Perlu Sentralisasi dan Akurasi Tinggi
"Target 100 hari kerja itu agak sedikit susah, namun akan bagus jika memang bisa tercapai," ujarnya saat dihubungi Akurat.co, Jumat (1/11/2024).
Keberadaan KTP ganda ini dapat mengganggu akurasi data yang diperlukan untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang berhak.
Untuk memastikan bahwa penerima bansos berasal dari data kemiskinan yang akurat, Abdul Pulungan menekankan pentingnya validasi data kependudukan. “Kita harus memastikan bahwa yang menerima bansos memang terdata sebagai keluarga miskin dan hanya memiliki satu KTP saja,” ujarnya.
Kementerian Sosial, dalam langkah awalnya, diharapkan dapat berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk memperbaiki dan menyinkronkan data kependudukan.
Dengan data yang lebih konsisten, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.
Komitmen Kemsos untuk menyelesaikan isu satu data kemiskinan dalam waktu yang relatif singkat ini akan diuji oleh berbagai tantangan di lapangan, termasuk perlunya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keakuratan data.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










