Aturan Bea Cukai Tak Boleh Pandang Bulu Termasuk ke Mantu Presiden
Hefriday | 29 Agustus 2024, 16:05 WIB

AKURAT.CO Viral di media sosial video tentang penjemputan oleh mobil ke dekat landasan pacu sebuah pesawat jet pribadi. Usut punya usut penumpang pada video tersebut adalah anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono yang langsung membawa masuk sejumlah tas belanja branded tanpa melewati prosedur Bea dan Cukai.
Hal tersebut lantas mengundang kegelisahan masyarakat dan mendapat sorotan berbagai pihak termasuk Anggota Komisi XI DPR RI, Didi Irawadi Syamsudin. Didi mengingatkan agar setiap warga negara mematuhi aturan dan regulasi yang oleh negara, tanpa kecuali termasuk publik figur, pejabat maupun keluarga/kerabat pejabat atau petinggi lainnya.
“Jangan sampai ada kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi rakyat biasa, sementara mereka yang memiliki pengaruh bisa mendapat privilege atau keistimewaan. Ini mencederai perasaan rakyat. Jadi kita minta masalah ini harus diusut secara transparan. Karena transparansi dalam penanganan kasus seperti ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan untuk memastikan tidak ada ketimpangan dalam penerapan aturan di Indonesia," kata Didi dikutip Kamis (29/8/2024).
Terkait dengan hal tersebut dan kegelisahan yang beredar di masyarakat, Didi menegaskan agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan investigasi dengan seksama dan tidak segan-segan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
"Kami mendukung penuh DJBC dalam menjalankan tugasnya dan berharap investigasi ini dilakukan secara objektif dan profesional," lanjutnya.
Sebagai informasi, DJBC memberikan keterangan akan mengecek secara lebih lanjut terkait video viral Kaesang-Erina yang diduga tidak mengikuti prosedur pemeriksaan kepabeanan.
Pihak DJBC juga menjelaskan pemeriksaan bea cukai dilakukan untuk penerbangan internasional, sementara penerbangan domestik tidak perlu melalui pemeriksaan kepabeanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








