Singgung Badan Gizi Nasional, Faisal Basri: Apa Kita Akan Berutang Lagi?
Demi Ermansyah | 21 Agustus 2024, 18:34 WIB

AKURAT.CO Ekonom Senior Indef, Faisal Basri menjelaskan bahwa adanya dugaan anggaran untuk Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp71 triliun diperoleh dari pemotongan anggaran kementerian/lembaga (K/L) lainnya pada tahun depan.
Di mana menurut Faisal, anggaran dana tersebut kemungkinan dialihkan dari anggaran K/L yang terkait dengan kemaslahatan masyarakat sepertti Kementerian Sosial, BKKBN hingga Kementerian Kesehatan. “Jadi, anggaran yang berkaitan dengan makanan mungkin diambil dan dialihkan ke Badan Gizi,” ucapnya pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Lebih lanjut dirinya mempertanyakan bahwa sumber dana tambahan tersebut nampaknya tidak tersedia secara langsung. "Nah pertanyaan besarnya adalah apakah kita akan berutang lagi untuk program tersebut?," tanyanya.
Sebab, lanjut Faisal, selain dari relokasi anggaran K/L lain bisa jadi sebagian dana lainnya berasal dari anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN). “Bisa jadi diambil dari anggaran kementerian lain atau mungkin dari relokasi IKN,” lanjutnya.
Seperti yang diketahui, Badan Gizi Nasional menerima anggaran sebesar Rp71 triliun, seperti yang tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025. Jumlah ini lebih besar dibandingkan beberapa K/L lain.
Sebagai acuan misalnya, anggaran Kemenkeu yang hanya menerima Rp53,2 triliun, turun dari Rp67,4 triliun pada 2024, kemudian Kementerian Perhubungan yang mendapatkan Rp24,8 triliun, turun dari Rp38,9 triliun.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana menjelaskan bahwa anggaran Rp71 triliun tersebut tidak hanya untuk program Makan Bergizi Gratis, tetapi juga mencakup biaya operasional Badan Gizi Nasional, termasuk gaji pegawai dan kebutuhan lainnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana menjelaskan bahwa anggaran Rp71 triliun tersebut tidak hanya untuk program Makan Bergizi Gratis, tetapi juga mencakup biaya operasional Badan Gizi Nasional, termasuk gaji pegawai dan kebutuhan lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










