Guru Besar Unair Nilai Putusan MK Nomor 35/PUU-XXII/2024 Sudah Tepat

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 yang menggugat Pasal 35 ayat (1) dari Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pemohon berpendapat bahwa pasal tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi, karena memungkinkan pemberi kerja untuk memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan dan diskriminatif, seperti usia, jenis kelamin, atau etnis.
Menurut Pengamat Ketenagakerjaan dan Guru Besar Hukum Kepailitan Unair, Hadi Subhan, keputusan MK tersebut sudah tepat dan kebijakan terkait usia pekerja sebaiknya ditentukan oleh perusahaan berdasarkan kebutuhan mereka sendiri, bukan melalui regulasi pemerintah atau keputusan hukum.
"Putusan MK tersebut, sudah on the right track. Saya sendiri sependapat dengan putusan MK tersebut, bahwa pembatas usia masuk kerja atau batas usia pensiun, menjadi wewenang otonom masing-masing perusahaan. Karena kebutuhan usia pekerja masing-masing perusahaan itu berbeda-beda," kata Hadi kepada Akurat.co, Sabtu (10/7/2024).
Menurutnya, hal ini memungkinkan perusahaan untuk menyesuaikan kriteria penerimaan tenaga kerja dengan spesifikasi dan kebutuhan unik mereka, tanpa terikat oleh pembatasan yang ditetapkan secara umum. "Jadi soal pembatasan masuk kerja itu tidak pas digugat ke MK. Dan juga tidak perlu diatur oleh pemerintah. Tapi diserahkan sesuai kebutuhan masing-masing perusahaan," jelasnya.
Sebelumnya, Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Johan Imanuel menilai meski MK menolak permohonan tersebut, perlu ada tindak lanjut dari Menteri Tenaga Kerja untuk meninjau kebijakan ketenagakerjaan.
"Putusan MK tersebut Amar nya Menolak Permohonan namun alangkah baiknya ketentuan mengenai batasan-batasan lowongan kerja dibuat tidak menguntungkan kandidat tertentu dan masuk akal, misalnya untuk lowongan staf di bagian tertentu di suatu perusahaan lokal tetapi mencantumkan syarat mahir berbahasa asing nah ini kan jelas tidak masuk akal, kan atasan atau pimpinan perusahaan bisa dibilang adalah seorang Warga Negara Indonesia," terang Johan dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8/2024).
Serta, Johan berharap Menteri Tenaga Kerja dapat merumuskan kebijakan yang membuat lowongan kerja tidak hanya mudah diakses oleh calon pekerja, tetapi juga memberikan manfaat lebih bagi perusahaan. Misalnya, pada lowongan untuk posisi yang mencakup beberapa divisi, sebaiknya mencantumkan gaji sesuai upah minimum.
"Iya seperti lowongan rangkap jabatan tersebut kemudian dicantumkan gaji upah minimum, nah ini bagaimana dari sisi kesehatan kerja apakah si pekerja tidak terganggu kesehatannya mental dan fisiknya, patut dikaji oleh Menteri Tenaga Kerja kedepannya" ujar Johan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







