Diskriminatif, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 Perlu Ditindaklanjuti Menaker

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Menurut Pemohon, pasal yang diuji tersebut membuka pintu bagi potensi diskriminasi karena pemberi kerja dapat memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan dan diskriminatif seperti usia, jenis kelamin, atau etnis (sumber website MK RI).
Menurut Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Johan Imanuel putusan MK tersebut harus ditindaklanjuti oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengkaji kembali peluang kerja di Indonesia.
Baca Juga: Pemda DKI Jakarta Naikan UMP 2024 Sebesar 3,6 Persen Atau Rp165 Ribu
"Putusan MK tersebut Amar nya Menolak Permohonan namun alangkah baiknya ketentuan mengenai batasan-batasan lowongan kerja dibuat tidak menguntungkan kandidat tertentu dan masuk akal, misalnya untuk lowongan staf di bagian tertentu di suatu perusahaan lokal tetapi mencantumkan syarat mahir berbahasa asing nah ini kan jelas tidak masuk akal, kan atasan atau pimpinan perusahaan bisa dibilang adalah seorang Warga Negara Indonesia," terang Johan dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8/2024).
Johan berharap Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan kebijakan agar lowongan kerja yang saat ini tidak mempersulit calon pekerja dan lebih menguntungkan perusahaan misalkan lowongan kerja staf untuk pekerjaan beberapa divisi namun dicantumkan gaji pada lowongan kerja dengan upah minimum.
"Iya seperti lowongan rangkap jabatan tersebut kemudian dicantumkan gaji upah minimum, nah ini bagaimana dari sisi kesehatan kerja apakah si pekerja tidak terganggu kesehatannya mental dan fisiknya, patut dikaji oleh Menteri Tenaga Kerja kedepannya" ujar Johan.
"Ada juga lowongan pekerjaan yang menyebutkan misalnya staf bagian A, ternyata pas si pekerja udah masuk pekerjaannya tidak cuma bagian A ditambah B dan C, ini patut diperhatikan juga oleh Menteri Tenaga Kerja" lanjut Johan.
Johan merekomendasikan Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mendukung Kesempatan Kerja yang jujur dan adil sehingga memitigasi perselisihan hubungan industrial yang timbul dalam pelaksanaan hubungan kerja yang mungkin timbul dalam prakteknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








