Akurat Logo

Pemda DKI Jakarta Naikan UMP 2024 Sebesar 3,6 Persen Atau Rp165 Ribu

Aris Rismawan | 21 November 2023, 20:38 WIB
Pemda DKI Jakarta Naikan UMP 2024 Sebesar 3,6 Persen Atau Rp165 Ribu

AKURAT.CO Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381 juta atau naik 3,6% sebesar Rp165.583. Hal tersebut disampaikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang dipantau secara daring.

Heru menjelaskan, penetapan UMP DKI Jakarta tersebut telah ditetapkan berdasarkan alpha tertinggi berdasarkan Pemerintah Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.

“Pemerintah DKI telah menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP 51 No.51 Tahun 2023. Pemda DKI tidak dapat melewati dari PP yang ditentukan. Jadi untuk rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5 juta,” kata Heru yang dipantau secara daring, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Mau Gaji Tinggi? Simak Provinsi Yang Sudah Naikan UMP Pada 2024

Kemudian, penetapan besaran UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 telah dihitung menggunakan formula pertimbangan inflasi Jakarta, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alpha sebesar 0,3.

Saat ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2023 mencapai 4,9% (year on year/yoy). Heru menjelaskan bahwa Pemda DKI saat ini telah memberikan subsidi untuk masyarakat yang berpenghasilan UMP, dengan memberikan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

“Kalau di DKI sebenarnya masih ada kelebihannya, Pemda DKI memberikan namanya Kartu Pekerja Jakarta yang termasuk mendapatkan bantuan subsidi transportasi gratis, subsidi pangan dan jika mereka mendapatkan KPJ, turunannya Kartu Jakarta Pintar (KJP),” ucap Heru.

Sehingga Heru menambahkan, selain mendapatkan UMP Jakarta, masyarakat juga mendapatkan subsidi dari Pemda DKI.

Sementara, peningkatan UMP DKI Jakarta tidak setinggi dengan provinsi lainnya seperti, Maluku Utara yang mencapai pertumbuhan UMP 7,5%, DI Yogyakarta sebesar 7,27%, Jawa Timur sebesar 6,13% dan Kalimantan Selatan sebesar 4,22%.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.