Akurat Logo

Mau Gaji Tinggi? Simak Provinsi Yang Sudah Naikan UMP Pada 2024

Aris Rismawan | 21 November 2023, 18:37 WIB
Mau Gaji Tinggi? Simak  Provinsi Yang Sudah Naikan UMP Pada 2024

AKURAT.CO Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 resmi meningkat sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 November 2023.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menyampaikan bahwa kenaikan UMP ini diberikan deadline pada hari ini atau 21 November 2023. 

Kemudian Ida menjelaskan bahwa kenaikan UMP tersebut, harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang perubahan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. 

Baca Juga: Menaker Ingatkan Penetapan UMP Paling Lambat 21 November 2023

Saat ini beberapa provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi. Maluku Utara menjadi provinsi dengan kenaikan UMP sebesar 7,5% dengan diikuti Jawa Timur 6,13% dan Kalimantan Selatan sebesar 4,22%. 

Berikut daftar provinsi yang telah menaikan UMP 2024.

1. Maluku Utara telah menjadi provinsi dengan peningkatan UMP 2024 tertinggi sementara dengan angka 7,5% atau meningkat Rp221.646,57 menjadi Rp3.200.000 yang sebelumnya UMP 2023 sebesar Rp2.976.720.

2. Jawa Timur telah menjadi provinsi kedua dengan peningkatan UMP 2024 tertinggi dengan pertumbuhan 6,13% atau naik Rp125.000 menjadi Rp2.165.244,3. Sementara, UMP 2023 Jawa Timur sebesar Rp2.040.244,3.

3. Kalimantan Selatan menjadi provinsi ketiga yang tertinggi untuk UMP 2024 dengan pertumbuhan 4,22% atau sebesar Rp132.834 menjadi Rp3.282.812 dibandingkan UMP 2023 sebesar Rp3.149.977.

Sebelumnya, Ida telah menyampaikan bahwa kenaikan UMP ini dilaksanakan untuk salah satu instrumen dalam rangka pemerintah melakukan pengentasan kemiskinan. 

Kemudian Ida menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyesuaikan dengan 3 variabel utama seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.