Akurat Logo

Menaker Ingatkan Penetapan UMP Paling Lambat 21 November 2023

Aris Rismawan | 20 November 2023, 13:35 WIB
Menaker Ingatkan Penetapan UMP Paling Lambat 21 November 2023

AKURAT.CO Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat diputuskan oleh kepala daerah pada besok hari atau 21 November 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah pada rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipantau secara daring pada Senin 20 November 2023.

Menaker mengingatkan bahwa dalam penetapan upah minimum tersebut, Gubernur harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Dimana PP 51 ini Tahun 2023 ini, telah ditetapkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditetapkan pada 10 November 2023,” kata Menaker dipantau secara daring, Senin (20/11/2023).

Menaker juga mengatakan bahwa, sudah melakukan sosialisasi terhadap stakeholder yang terkait mulai dari, serap aspirasi, dan konsultasi publik.

Baca Juga: Berapa UMP DKI Jakarta Tahun 2023? Simak Ulasan Lengkapnya

Kemudian Ida Fauziyah menyampaikan bahwa kebijakan UMP ini berlaku untuk pekerja buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun, dengan tujuan melindungi pekerja di bawah 1 tahun memiliki daya beli yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan tidak dibayar murah.  

“Lalu, sebagai salah satu instrumen dalam rangka pengentasan kemiskinan. Jadi ini ditetapkan oleh kepala daerah dan bukan Menteri Ketenagakerjaan. Hal tersebut karena kebijakan UMP terkait dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing wilayah,” ucap Ida.

Sehingga, formula penyesuaian kenaikan UMP ini, menggunakan 3 variabel utama seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Sementara, untuk upah ketenagakerjaan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, Ida menjelaskan wajib diberlakukan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen struktur dan skala upah.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian juga mengucapkan untuk para Gubernur harus bisa menetapkan UMP di setiap daerah dengan ketentuan yang sudah di sesuaikan, sebagai bentuk follow up dari PP No.51 Tahun 2023.

Tito menambahkan, komunikasi juga diperlukan sebagai salah satu pencegahan adanya risiko penolakan pengumuman UMP di setiap daerah.

“Pengalaman tahun sebelumnya, ada beberapa daerah yang cukup ramai resistensinya, ada di Aceh, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur. Nah daerah-daerah ini, kita harapkan bisa melakukan pencegahan. Sehingga diperlukan juga komunikasi terhadap asosiasi buruh, pengusaha, Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Polri dan TNI, dan lain-lain, untuk mendapatkan visi yang sama,” ungkap Mendagri Tito.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.