Menaker Ingatkan Penetapan UMP Paling Lambat 21 November 2023

AKURAT.CO Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat diputuskan oleh kepala daerah pada besok hari atau 21 November 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah pada rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipantau secara daring pada Senin 20 November 2023.
Menaker mengingatkan bahwa dalam penetapan upah minimum tersebut, Gubernur harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Dimana PP 51 ini Tahun 2023 ini, telah ditetapkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditetapkan pada 10 November 2023,” kata Menaker dipantau secara daring, Senin (20/11/2023).
Menaker juga mengatakan bahwa, sudah melakukan sosialisasi terhadap stakeholder yang terkait mulai dari, serap aspirasi, dan konsultasi publik.
Baca Juga: Berapa UMP DKI Jakarta Tahun 2023? Simak Ulasan Lengkapnya
Kemudian Ida Fauziyah menyampaikan bahwa kebijakan UMP ini berlaku untuk pekerja buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun, dengan tujuan melindungi pekerja di bawah 1 tahun memiliki daya beli yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan tidak dibayar murah.
“Lalu, sebagai salah satu instrumen dalam rangka pengentasan kemiskinan. Jadi ini ditetapkan oleh kepala daerah dan bukan Menteri Ketenagakerjaan. Hal tersebut karena kebijakan UMP terkait dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing wilayah,” ucap Ida.
Sehingga, formula penyesuaian kenaikan UMP ini, menggunakan 3 variabel utama seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Sementara, untuk upah ketenagakerjaan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, Ida menjelaskan wajib diberlakukan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen struktur dan skala upah.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian juga mengucapkan untuk para Gubernur harus bisa menetapkan UMP di setiap daerah dengan ketentuan yang sudah di sesuaikan, sebagai bentuk follow up dari PP No.51 Tahun 2023.
Tito menambahkan, komunikasi juga diperlukan sebagai salah satu pencegahan adanya risiko penolakan pengumuman UMP di setiap daerah.
“Pengalaman tahun sebelumnya, ada beberapa daerah yang cukup ramai resistensinya, ada di Aceh, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur. Nah daerah-daerah ini, kita harapkan bisa melakukan pencegahan. Sehingga diperlukan juga komunikasi terhadap asosiasi buruh, pengusaha, Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Polri dan TNI, dan lain-lain, untuk mendapatkan visi yang sama,” ungkap Mendagri Tito.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta








