Akurat

Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar

Silvia Nur Fajri | 31 Juli 2024, 15:36 WIB
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar

AKURAT.CO Bea Cukai mengadakan pemusnahan barang-barang milik negara yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini melibatkan pemusnahan barang rampasan negara secara signifikan dengan total nilai mencapai Rp165 miliar di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 162.708 botol minuman beralkohol, 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 unit produk pengolahan tembakau lainnya, 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris.

"Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama tiga unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno Hatta," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto.

Baca Juga: Cukai Naik Tiap Tahun, GAPPRI Duga Pemerintah Langgengkan Rokok Ilegal

Selanjutnya, Direktorat P2 telah menangani 11.066.200 batang rokok ilegal yang disita dari berbagai lokasi di Cikupa dan Cengkareng, Banten, pada 23 Agustus 2021. Penindakan ini berhasil dilakukan berkat sinergi antara Direktorat P2, Jampidsus, dan Kejari Kabupaten Tangerang.

"Proses hukum untuk kasus ini sudah lengkap, dan barang bukti berupa rokok ilegal tersebut kini dimusnahkan," kata Nirwala.

Selain rokok, Direktorat P2 juga menindak 1.070.800 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai serta 133.724 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai dari berbagai lokasi di Sumatra dan Tangerang Selatan. Kanwil Bea Cukai Banten turut menindak 9.363 botol minuman beralkohol ilegal selama tahun 2023, sedangkan Bea Cukai Merak menangani 238 botol MMEA (Minuman Mengandung Ethyil Alkohol) ilegal dari operasi pasar dan jasa titipan pada periode Desember 2022 hingga Juni 2023.

Bea Cukai Soekarno Hatta juga terlibat dalam pemusnahan dengan menyita 4.578 botol MMEA, 509.930 batang rokok, dan 4.787 pods vape dari periode 2022 hingga 2023. "Seluruh barang yang dimusnahkan adalah barang kena cukai yang pembatasan pemasukannya ke Indonesia," ungkap Nirwala.

Pemusnahan dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Kantor Pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. "Di Kantor Pusat, kami memusnahkan 60.000 botol MMEA ilegal, sedangkan rokok yang akan dimusnahkan diserahkan ke PT Solusi Bangun Indonesia. Sisanya, kami musnahkan di TPP Cikarang," jelas Nirwala.

Ditambahkan, pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen Bea Cukai untuk memastikan transparansi dan efektivitas dalam penindakan barang ilegal. Bea Cukai bertekad untuk menjaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal bersama dengan dukungan instansi penegak hukum dan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.