Intip Brankas Tempat Sri Mulyani Simpan Ribuan Triliun Uang Negara

AKURAT.CO Belum semua masyarakat mengetahui lokasi penyimpanan uang negara oleh pemerintah Indonesia meski informasi ini penting mengingat dana tersebut digunakan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, hingga semester pertama tahun 2024, total pendapatan negara mencapai Rp1.320,7 triliun, mengalami penurunan sebesar 6,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Pendapatan negara sebesar Rp1.320,7 triliun merupakan 47,1 persen dari target tahun ini sebesar Rp2.802,3 triliun. Ini mengalami penurunan 6,2 persen dibandingkan Rp1.407,9 triliun di semester I tahun lalu," ungkap Sri Mulyani di DPR, dikutip Sabtu (27/7/2024).
Baca Juga: Fantastis! Setoran BRI ke Kas Negara Tembus Rp192,06 Triliun
Seperti diketahui, penyimpanan uang negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara. PP ini mengatur bahwa semua uang negara disimpan dalam bentuk kas negara yang dikelola melalui rekening bank atas nama negara.
Rekening tersebut dikenal sebagai rekening kas umum negara (RKUN), di mana seluruh arus uang masuk dan keluar dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara. Dalam Pasal 11 Ayat 1 PP No. 39 Tahun 2007, dijelaskan bahwa tambahan pendapatan negara berasal dari beberapa pos berikut.
- Pendapatan negara seperti penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah
- Penerimaan pembiayaan, termasuk pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang
- Penerimaan negara lainnya, misalnya penerimaan perhitungan pihak ketiga.
Pasal 14 PP No. 39 Tahun 2007 menyebutkan bahwa semua pendapatan negara dimasukkan ke kas negara dan disimpan di rekening bank sentral, yakni Bank Indonesia (BI). Penarikan dari rekening tersebut memerlukan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Sebaliknya, Pasal 11 Ayat 2 PP No. 39 Tahun 2007 menyatakan bahwa belanja negara meliputi beberapa pos berikut.
- Belanja negara
- Pengeluaran pembiayaan seperti pembayaran utang pokok, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman
- Pengeluaran negara lainnya termasuk pengeluaran perhitungan pihak ketiga
Untuk mendukung pengelolaan uang negara, RKUN tidak hanya terdiri dari satu rekening. Pemerintah dapat membuka beberapa subrekening dan rekening lain di bank sentral. Ketentuan lebih lanjut tentang pembukaan dan pengelolaan RKUN serta subrekening diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
RKUN saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPb). DJPb sendiri mengalami beberapa kali perubahan.
Pada masa penjajahan Belanda dinamakan CKC (Central Kantor Comtabilited) dan Slank Kas. Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, antara tahun 1945-1947 Kas Negara dipegang langsung oleh bangsa Indonesia sendiri dan sejak itu nama CKC dan Slank Kas di-Indonesiakan, CKC menjadi KPPN (Kantor Pusat Perbendaharaan Negara), sedangkan Slank Kas menjadi KKN (Kantor Kas Negara).
Pada tahun 1951 Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa di tiap-tiap karesidenan terdapat Kas Negara. Selanjutnya, pada tahun 1968 nama KPPN dan KKN digabung menjadi KBN (Kantor Bendahara Negara). Namun, pada tahun 1974, KBN dipecah kembali menjadi KPN (Kantor Perbendaharaan Negara) dan KKN (Kantor Kas Negara).
Sejak tanggal 1 April 1990 KPN dan KKN digabung menjadi KPKN (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara). Tahun 2004, KPKN Jakarta IV berubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta IV tipe A dan menjdi percontohan pada 2008 serta menjalankan Roll Out SPAN (Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara) mulai 2014.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










