Akurat

7 Negara Makmur Yang Tak Pungut Pajak Penghasilan Warganya

Silvia Nur Fajri | 12 Juli 2024, 14:31 WIB
7 Negara Makmur Yang Tak Pungut Pajak Penghasilan Warganya

AKURAT.CO  Umumnya, pemerintah memungut pajak untuk membiayai layanan publik dan pembangunan infrastruktur. Namun, ada beberapa negara yang tidak memberlakukan pajak penghasilan.

Untuk mendanai kebutuhan negara, mereka mengandalkan sumber pembayaran alternatif seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak properti, bea masuk, bea materai, dan biaya lisensi. Berikut rangkuman Akurat.co terkait 7 negara yang tidak memungut pajak penghasilan.

1. Uni Emirat Arab (UEA)

UEA, yang terdiri dari tujuh emirat, memiliki ekonomi yang beragam dan kuat. Pendapatan utamanya berasal dari ekspor minyak dan gas, sehingga memungkinkan pemerintah untuk mengadopsi kebijakan tanpa pajak penghasilan guna menarik investasi asing. UEA juga menerapkan pajak penghasilan perusahaan sebesar 9% dan PPN sebesar 5%. Pada tahun 2020, imigran membentuk sekitar 88,1% dari total populasi. Visa tinggal di UEA bervariasi dari satu hingga sepuluh tahun tergantung jenis dan sponsor.

Baca Juga: DJP Rilis Aturan Baru Soal Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPh, Simak Rinciannya

2. Qatar

Seperti UEA, Qatar mengandalkan minyak dan gas sebagai sumber utama pendapatan. Negara ini tidak mengenakan pajak penghasilan kepada warganya dan memiliki ekonomi yang sangat bergantung pada industri energi. Investor asing diizinkan beroperasi di Otoritas Zona Bebas Qatar (QFZA), yang menawarkan berbagai insentif seperti kepemilikan 100% dan tax holiday hingga 20 tahun untuk pajak penghasilan perusahaan, yang tarifnya mencapai 10%.

3. Panama

Panama dikenal sebagai salah satu surga pajak murni di Karibia karena tidak mengenakan pajak penghasilan sama sekali. Negara ini memiliki undang-undang yang ketat mengatur yurisdiksi lepas pantai dan layanan keuangan, menjadikannya tujuan utama bagi individu dan bisnis yang mencari kewajiban pajak minimal.

4. Monako

Terletak di French Riviera, Monako tidak mengenakan pajak penghasilan tetapi perusahaan dikenakan pajak sebesar 33% atas laba jika tiga perempat laba dihasilkan di luar wilayah Monako. Negara ini terkenal sebagai tujuan wisata dan pusat perbankan dengan perekonomian yang sangat maju. Mendapatkan izin tinggal di Monako membutuhkan deposit besar di bank lokal dan pembelian atau penyewaan rumah.

5. Kuwait

Kuwait sangat bergantung pada minyak yang menyumbang 92% dari PDB-nya. Meski tidak ada pajak penghasilan pribadi, negara ini memungut pajak penghasilan perusahaan sebesar 15%. Kuwait juga menginvestasikan pendapatan minyaknya untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik berkualitas.

 

6. Oman

Ekonomi Oman sangat bergantung pada ekspor minyak dan gas, meski negara ini berusaha mendiversifikasi pendapatannya melalui sektor pariwisata, perikanan, dan pertanian. Oman tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi, tetapi memiliki PPN sebesar 5% untuk produk tertentu dan pajak penghasilan perusahaan hingga 15%.

7. Bahama

Bahama adalah negara kecil di Karibia yang mengandalkan pariwisata sebagai sumber pendapatan utama. Negara ini tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi dan sektor pariwisata serta perbankan internasional menyumbang 85% dari PDB. Bahama juga menawarkan imigrasi bagi investor asing yang membeli properti residensial minimal senilai USD500.000, memungkinkan mereka tinggal hingga sepuluh tahun.

Dengan tidak memberlakukan pajak penghasilan, negara-negara ini tetap mampu membiayai kebutuhan pemerintah melalui sumber-sumber pendapatan alternatif, yang sebagian besar berasal dari sektor energi, pariwisata, dan kebijakan pajak yang mendukung investasi asing.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.