Akurat

Bea Cukai Batam Lakukan 233 Penindakan, Termasuk Penyelundupan Mesin Harley Davidson

Silvia Nur Fajri | 27 Juni 2024, 16:09 WIB
Bea Cukai Batam Lakukan 233 Penindakan, Termasuk Penyelundupan Mesin Harley Davidson

AKURAT.CO Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam melaporkan telah melakukan 233 penindakan hingga Mei 2024, yang terealisasi dalam Surat Bukti Penindakan (SBP).

Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa nilai barang dari penindakan tersebut mencapai Rp11,53 miliar.

"Estimasi kerugian negara dari hal tersebut adalah Rp 1,65 miliar," kata Evi dalam acara Press Tour Kemenkeu, di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Batam, pada Rabu (26/6/2024), pada Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: Bea Cukai Batam Perketat Pengawasan di 143 Pelabuhan Tikus

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah menetapkan tujuh tersangka dari total penyidikan. Pada 2023, KPU Bea Cukai Batam melakukan 836 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp264,052 miliar, yang mengakibatkan estimasi kerugian negara sebesar Rp15,47 miliar.

"Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam telah menetapkan enam tersangka dari total penindakan sepanjang 2023," tambah Evi.

Jumlah penindakan pada 2023 menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Sebagai perbandingan, penindakan Bea Cukai Batam pada 2020 tercatat sebanyak 516 penindakan, pada 2021 sebanyak 496 penindakan, dan pada 2022 sekitar 364 penindakan.

Selanjutnya, Evi menjelaskan bahwa barang-barang yang sering diselundupkan di wilayah Batam antara lain narkoba, solar, benih lobster, suku cadang kendaraan, hingga produk tembakau.

"Sebagian besar penindakan yang kami lakukan adalah (terhadap) penyelundupan hasil tembakau tanpa pita cukai," jelas Evi.

Selain itu, penindakan terakhir juga melibatkan barang seperti minuman beralkohol tanpa cukai. Modus penyelundupan yang paling umum adalah menggunakan kapal cepat dengan enam mesin, dan ada juga modus penyelundupan menggunakan kompartemen palsu di truk.

"Seolah-olah truk itu membawa barang legal, tetapi ternyata mereka batasi, ditutup sekitar sepertiga dari kapasitas itu," kata Evi.

Bea Cukai Batam juga menemukan penyelundupan suku cadang kendaraan berupa mesin motor Harley Davidson. "Sedang dilakukan pemeriksaan atas penyelundupan mesin Harley Davidson tersebut," ujar Evi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.