BPK Ungkap Penyimpangan Rp39,26 M Biaya Perjalanan Dinas PNS

AKURAT.CO Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) yang mencapai Rp39,26 miliar.
Penyimpangan ini terjadi di 46 kementerian/lembaga (K/L), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023.
"Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39.260.497.476 pada 46 K/L," demikian bunyi laporan BPK yang dipublikasikan pada Senin (10/6/2024).
Baca Juga: OJK Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK
Penyimpangan ini sebagian besar disebabkan oleh perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran, dengan nilai mencapai Rp 19,65 miliar yang dilakukan oleh 38 K/L.
Di antaranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas sebesar Rp10,57 miliar ke kas negara, sementara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) disebut tidak akuntabel dan tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) terindikasi melakukan penyimpangan sebesar Rp1,3 miliar.
Lalu terdapat penyimpangan sebesar Rp4,84 miliar yang dilakukan oleh 23 K/L. Misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tercatat tanpa dukungan bukti pengeluaran secara at cost sebesar Rp1,15 miliar, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebesar Rp 792 juta, dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp571,74 juta.
Sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp14,76 miliar juga belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas mereka. Di antaranya adalah Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp211,81 juta, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebesar Rp7,4 miliar.
BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri. "Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif," ungkap BPK dalam laporannya.
Untuk menangani permasalahan belanja perjalanan dinas ini, BPK menyatakan bahwa telah ada tindak lanjut berupa pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp12,79 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










