Akurat

Menkeu Rilis Aturan Anggaran Perdin 2026, Tertinggi Tembus Rp18,7 Juta per Bulan

Yosi Winosa | 2 Juni 2025, 13:57 WIB
Menkeu Rilis Aturan Anggaran Perdin 2026, Tertinggi Tembus Rp18,7 Juta per Bulan

AKURAT.CO Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. 

Sejumlah komponen dalam aturan tersebut pun mengalami penyesuaian, termasuk biaya sewa kendaraan operasional pejabat eselon I dan eselon II. 
 
Dalam beleid yang diundangkan dan berlaku sejak 20 Mei 2025 tersebut, total biaya sewa kendaraan operasional pejabat untuk eselon I sebesar Rp18.720.000 per bulan. Sementara, untuk pejabat eselon II nominalnya berbeda di masing-masing provinsi. 
 
Biaya sewa kendaraan operasional untuk pejabat eselon II tertinggi berada di Kepulauan Riau sebesar Rp15.900.000 per bulan. Sedangan, biaya sewa kendaraan operasional untuk pejabat eselon II terendah berada di DKI JAKARTA dengan besaran Rp13.250.000 per bulan.
 
Merespons hal ini, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin pun menilai bahwa angka sewa itu termasuk wajar untuk Jakarta, begitupula dengan gaji dan fasilitas yang diterima oleh eselon I dan eselon II. 
 
"Angka sewa tersebut termasuk wajar untuk Jakarta. Sebenarnya, dari sisi gaji dan fasilitas, yang diterima oleh eselon 1 dan 2 kita relatif wajar," jelasnya ketika dihubungi Akurat.co, Senin (2/6/2025). 
 
 
Sebagai perbandingan, besaran tunjangan transportasi petinggi sebuah perusahaan alat berat di bilangan Jakarta Selatan berkisar mulai dari Rp5 juta per bulan untuk posisi Manajer PPh/ PPN atau selevel kendaraan mobil Toyota Rush.
 
Tunjangan transportasi ini berlaku hingga masa pensiun di usia 55 tahun atau hingga yang bersangkutan mengundurkan diri terlebih dahulu atau resign.
 
Berikutnya untuk posisi Tax Manager, Senior Manager dan Chief Finance Officer secara berjenjang diberikan kendaraan Toyota Altis, Toyota Camry dan BMW, Mercedes Benz ataupun Range Rover.

Hemat Anggaran Rapat dan Akomodasi Eksesif

Meski demikian, menurut Wijayanto Samirin ada hal yang perlu dihemat, yaitu biaya meeting dan perjalanan dinas.
 
Penting diketahui, dalam aturan baru ini, beberapa ketentuan seperti biaya perjalanan dinas, baik biaya perjalanan dinas luar negeri dan komponen transportasi domestik memang mengalami perubahan jika dibandingkan dengan PMK sebelumnya, yakni PMK Nomor 39 Tahun 2024. 
 
Sebagai contoh, biaya penginapan dalam negeri untuk menteri, wakil menteri dan pejabat eselon I kini ditetapkan antara Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam. 
 
Meski angkanya mengalami penurunan dari sebelumnya, Wijayanto menilai bahwa sejatinya pemborosan anggaran ada di area ini. 
 
"Yang perlu dihemat adalah biaya meeting dan perjalanan dinas yg eksesif, dan juga program kerja yang tumpang tindih. Pemborosan sesungguhnya ada di area ini," tukasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.