Pembatasan Perjalanan Dinas Hemat Rp3,6 Triliun Belanja Negara
Demi Ermansyah | 6 Januari 2025, 21:11 WIB

AKURAT.CO Presiden RI Prabowo Subianto meminta efisiensi anggaran perjalanan dinas di kementerian/lembaga (K/L), dan hasilnya tidak main-main. Anggaran belanja negara berhasil dihemat hingga Rp3,6 triliun.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, dalam konferensi pers APBN 2024 menjelaskan bahwa penghematan ini tak cuma soal perjalanan dinas, tapi juga paket rapat dan belanja lainnya.
“Dari catatan DJPb, penghematan sudah mencapai Rp3,6 triliun,” ungkapnya pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Baca Juga: Prioritaskan Program Asta Cita, DPR Dukung Pembatasan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Para Pejabat
Usut punya usut, arahan pemangkasan tersebut (perjalanan dinas) bermula dari Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, lalu ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 7 November 2024.
Usut punya usut, arahan pemangkasan tersebut (perjalanan dinas) bermula dari Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, lalu ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 7 November 2024.
Lewat Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024, para menteri dan pimpinan lembaga diminta mengencangkan ikat pinggang dengan memangkas belanja perjalanan dinas minimal 50% dari sisa pagu.
Meskipun begitu, kebijakan tersebut fleksibel, ada pengecualian untuk unit yang tugas utamanya memang mengharuskan mobilitas tinggi, seperti penyuluh pertanian atau staf kedutaan besar. Kalau ada kebutuhan mendesak, K/L juga bisa mengajukan dispensasi ke Menteri Keuangan.
Kementerian/lembaga diminta mengatur sendiri penghematan ini dengan mencatat revisi anggaran dalam DIPA, lalu melaporkannya ke Kantor Wilayah DJPb. Tapi catatannya jelas, pembayaran biaya perjalanan dinas baru bisa diproses setelah revisi dilakukan.
Meskipun begitu, kebijakan tersebut fleksibel, ada pengecualian untuk unit yang tugas utamanya memang mengharuskan mobilitas tinggi, seperti penyuluh pertanian atau staf kedutaan besar. Kalau ada kebutuhan mendesak, K/L juga bisa mengajukan dispensasi ke Menteri Keuangan.
Kementerian/lembaga diminta mengatur sendiri penghematan ini dengan mencatat revisi anggaran dalam DIPA, lalu melaporkannya ke Kantor Wilayah DJPb. Tapi catatannya jelas, pembayaran biaya perjalanan dinas baru bisa diproses setelah revisi dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







