Mendag Zulhas Sita Kapal Tanker Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar di Palembang

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan menyita satu unit kapal tanker hasil impor ilegal di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (8/5/2024).
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, saat ekspose barang impor ilegal oleh Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai.
“Telah melakukan pengamanan sementara terhadap satu unit kapal oil tanker yang termasuk komoditi Barang Modal Tidak Baru (BMTB) dengan HS Code 8901.20.50 sebagai hasil pengawasan Post Border tanpa dilengkapi dengan perizinan berusaha di bidang impor yaitu Persetujuan Impor,” jelas Zulhas di lokasi.
Baca Juga: Alami Insiden Kebocoran Pipa, Ini 5 Fakta Menarik Kapal Tanker LNG Aquarius
Lebih lanjut, Zulhas memaparkan bahwa kapal oil tanker bekas berusia 18 tahun buatan China tersebut, termasuk ke dalam Komoditi BMTB dimana pada saat importasi, wajib dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Impor. Adapun nilai pabeannya mencapai Rp50.912.000.000
Zulhas juga menjelaskan bahwa ketentuan yang dilanggar adalah Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pasal yang dilanggar, yakni Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi ‘Terhadap kegiatan Impor atas Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor Barang tertentu dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean’.
“Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Zulhas.
Baca Juga: Prabowo Sambangi Kediaman Zulhas di Lebaran Kedua, Ini yang Dibahas
Zulhas akan terus melakukan pengawasan sebagai upaya penegakan aturan dan menertibkan iklim perdagangan Indonesia.
“Kami himbau para pelaku usaha, agar tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







