AKURAT.CO Hari Buruh Internasional tahun ini disambut dengan seruan keras dari Gerakan Serikat Pekerja atau Buruh Indonesia.
Dalam peringatan ini, serikat pekerja menegaskan pentingnya pencabutan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 beserta segala peraturan turunannya.
Menurut, Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat, banyak dampak negatif yang telah dirasakan oleh pekerja Indonesia akibat penerapan Undang Undang Cipta Kerja. Pekerja menjadi semakin tidak terjamin dalam hal kepastian kerja, upah, dan jaminan sosial.
Baca Juga: May Day, 50.000 Buruh Jabodetabek Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa di Istana Negara
"Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5/2024).
Selain itu, Mirah juga menyoroti perubahan signifikan dalam sistem kerja, termasuk perluasannya dalam sistem outsourcing tanpa batasan yang jelas, kontrak seumur hidup tanpa jaminan status pekerja tetap, hilangnya ketentuan upah minimum sektoral, dan kemudahan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.
ASPEK Indonesia juga menyuarakan tuntutan lainnya, termasuk perlindungan hak berserikat di perusahaan, peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran perburuhan, serta persetujuan RUU Pekerja Rumah Tangga yang telah lama ditunggu.
Tidak hanya itu, mereka juga menyerukan pemberantasan pungutan liar dan korupsi yang telah menghambat kesejahteraan rakyat.
Mereka menegaskan pentingnya pemerintah untuk memprioritaskan keadilan sosial sesuai dengan amanah konstitusi.
Selain itu, Mirah Sumirat, menegaskan komitmen organisasi mereka dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina








