May Day, ASPEK Tuntut Pencabutan UU Ciptaker

AKURAT.CO Hari Buruh Internasional tahun ini disambut dengan seruan keras dari Gerakan Serikat Pekerja atau Buruh Indonesia.
Dalam peringatan ini, serikat pekerja menegaskan pentingnya pencabutan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 beserta segala peraturan turunannya.
Menurut, Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat, banyak dampak negatif yang telah dirasakan oleh pekerja Indonesia akibat penerapan Undang Undang Cipta Kerja. Pekerja menjadi semakin tidak terjamin dalam hal kepastian kerja, upah, dan jaminan sosial.
Baca Juga: May Day, 50.000 Buruh Jabodetabek Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa di Istana Negara
"Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5/2024).
Selain itu, Mirah juga menyoroti perubahan signifikan dalam sistem kerja, termasuk perluasannya dalam sistem outsourcing tanpa batasan yang jelas, kontrak seumur hidup tanpa jaminan status pekerja tetap, hilangnya ketentuan upah minimum sektoral, dan kemudahan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.
ASPEK Indonesia juga menyuarakan tuntutan lainnya, termasuk perlindungan hak berserikat di perusahaan, peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran perburuhan, serta persetujuan RUU Pekerja Rumah Tangga yang telah lama ditunggu.
Tidak hanya itu, mereka juga menyerukan pemberantasan pungutan liar dan korupsi yang telah menghambat kesejahteraan rakyat.
Mereka menegaskan pentingnya pemerintah untuk memprioritaskan keadilan sosial sesuai dengan amanah konstitusi.
Selain itu, Mirah Sumirat, menegaskan komitmen organisasi mereka dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










