Menaker Minta Pegusaha dan Buruh Terima Aturan Kenaikan Upah 6,5 Persen

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli berharap keputusan Pemerintah yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 dapat dipahami oleh buruh dan pengusaha.
Yassierli mengatakan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah mengetahui besaran kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% tersebut.
"Kita hopefully ya. Dan saya yakin insya Allah kalau kita berpikir ini adalah untuk bangsa. Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik. Kemudian kami berharap ya teman-teman buruh, teman-teman Apindo bisa memahami," kata Yassierli saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta.
Baca Juga: Jaga Daya Beli Buruh, Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen
Yassierli menekankan bahwa keputusan Presiden menaikkan upah dengan persentase itu adalah yang terbaik dan menjadi kebijakan Presiden. "Ini adalah yang terbaik. Dan ini adalah kebijakan Pak Presiden. Kita punya banyak PR yang lain tidak hanya upah minimum ya," kata Yassierli.
Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menekankan penetapan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) perlu mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di dunia usaha, yakni pelaku industri, buruh dan pencari kerja.
Menurut dia, upah minimum bukanlah instrumen yang tepat dalam meningkatkan daya beli masyarakat melainkan threshold atau batas bawah upah yang membedakan sektor formal dan sektor informal.
Ia menyampaikan kebijakan upah minimum secara tepat akan membuka kesempatan bekerja di sektor formal bagi masyarakat di tanah air, memberikan perlindungan buruh yang lebih baik, serta menjamin kelangsungan dunia usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









