Akurat

Prabowo Mau Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya, Begini Praktik di Negara-negara Eropa

M. Rahman | 4 Mei 2025, 11:20 WIB
Prabowo Mau Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya, Begini Praktik di Negara-negara Eropa

AKURAT.CO Presiden Prabowo berencana menerapkan tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih tinggi bagi warga Indonesia dengan penghasilan tinggi atau HNWI (high net worth individual).

Hal ini bertujuan untuk menegakkan keadilan di bidang pajak.

"Saya akan pelajari kembali masalah pajak. Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar. Lu orang gajinya gak besar, jadi ngapain dipajakin, tapi kalau pajaknya sedikit gak terlalu besar bayar deh dikit dikit deh," ujar Prabowo di sela acara Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

Isu ketimpangan pajak memang telah lama menjadi sorotan. Hal ini berakar dari timpangnya kekayaan warga Indonesia. Bayangkan saja, kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 50 juta penduduk.

 

Selama ini, ada sejumlah negara yang telah menerapkan pajak spesifik untuk orang kaya, seperti pajak kekayaan bersih. Dilansir dari Tax Foundation Europe, pajak kekayaan bersih merupakan pajak berulang yang dikenakan atas total kekayaan seseorang setelah dikurangi utangnya.

Baca Juga: Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat Kala Pandemi Pecut Dana Kelolaan Investor HNWI

Konsep ini mirip dengan pajak properti, namun cakupannya lebih luas karena tidak hanya mengenakan pajak atas properti, melainkan seluruh aset yang dimiliki individu.

Meskipun pajak ini dapat menjadi sumber pendapatan, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menilai efektivitasnya rendah, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan bahkan dapat menghambat kewirausahaan, yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap inovasi dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Alih-alih memperketat atau menaikkan pajak kekayaan, yang dianggap sebagai salah satu jenis pajak paling merugikan, sejumlah negara justru disarankan untuk mencabutnya.

Sebagaimana tergambar dalam peta terkini, hanya tiga negara di Eropa yang masih menerapkan pajak kekayaan bersih, yakni Norwegia, Spanyol, dan Swiss.

Sementara itu, Prancis, Italia, Belgia, dan Belanda hanya mengenakan pajak atas jenis aset tertentu, bukan atas kekayaan bersih secara keseluruhan.

Pajak Kekayaan Bersih di Eropa

Norwegia

Norwegia memberlakukan pajak atas kekayaan bersih sebesar 1% untuk individu yang memiliki kekayaan melebihi NOK 1,7 juta (setara sekitar EUR146.000 atau US$153.000). Dari total tarif tersebut, 0,7% disalurkan ke pemerintah daerah (munisipalitas), sementara 0,3% menjadi bagian pemerintah pusat.

Pajak kekayaan bersih ini telah diterapkan sejak tahun 1892. Selain itu, bagi kekayaan yang melebihi NOK 20 juta, tarif pajak meningkat menjadi 1,1%.

Spanyol

Spanyol menerapkan pajak kekayaan bersih secara progresif, dengan tarif yang bervariasi mulai dari 0,16% (seperti di Navarra) hingga 3,5% untuk kekayaan yang melebihi €700.000, meskipun ambang batas ini bisa lebih rendah tergantung wilayah.

Setiap komunitas otonom di Spanyol menetapkan tarifnya masing-masing, dan beberapa wilayah seperti Madrid, Andalusia, Cantabria, serta Extremadura memberikan pembebasan penuh sebesar 100%.

Warga negara Spanyol dikenai pajak ini atas seluruh kekayaannya di dunia, sementara nonresiden hanya dikenai pajak atas aset yang berada di dalam wilayah Spanyol.

Selain itu, pada tahun 2022, pemerintah pusat Spanyol memperkenalkan pajak kekayaan solidaritas dengan tarif antara 1,7% hingga 3,5% yang dikenakan pada individu dengan kekayaan bersih melebihi €3 juta.

Dalam skema pajak baru ini, pemerintah pusat akan memungut pendapatan tambahan dari pajak solidaritas setelah dikurangi dengan jumlah yang telah dipungut melalui pajak kekayaan regional.

Pada Desember 2023, pemerintah pusat Spanyol memperpanjang masa berlaku pajak solidaritas ini tanpa batas waktu.

Sebagai respons, wilayah seperti Madrid, Cantabria, Extremadura, dan Andalusia kembali menerapkan pajak kekayaan agar pendapatan tetap dikelola oleh pemerintah daerah, bukan dialihkan ke pemerintah pusat.

Swiss

Pajak kekayaan di Swiss dikenakan atas seluruh aset milik penduduk Swiss di seluruh dunia. Namun, bagi warga asing yang bukan penduduk tetap, hanya aset mereka yang berada di Swiss yang tidak dikenai pajak kekayaan.

Tarif pajak atas kekayaan bersih bervariasi, mulai dari 0,13% hingga 0,94%, tergantung kebijakan masing-masing kanton. Swiss telah memberlakukan pajak kekayaan ini sejak tahun 1840.

Pajak Kekayaan atas Aset Tertentu

Prancis

Prancis menghapus pajak kekayaan bersih pada tahun 2018 dan menggantinya dengan pajak kekayaan properti. Warga pajak Prancis yang memiliki aset properti di seluruh dunia dengan nilai bersih minimal EUR1,3 juta dikenai pajak ini, begitu pula warga asing yang memiliki properti di Prancis dengan nilai yang sama.

Tarif pajak ini bervariasi tergantung nilai bersih properti dan dapat mencapai hingga 1,5%.

Italia

Italia mengenakan pajak sebesar 0,2% atas aset keuangan yang dimiliki di luar negeri oleh wajib pajak individu yang berdomisili di Italia jika tidak melalui perantara keuangan Italia, dan sebesar 0,4% untuk aset di negara-negara tertentu. Selain itu, properti real estat yang dimiliki di luar negeri oleh penduduk pajak Italia dikenai pajak sebesar 1,06%.

Belgia

Sejak tahun 2021, Belgia memberlakukan pajak solidaritas atau pajak atas rekening efek (TSA) sebesar 0,15% untuk rekening efek yang memiliki nilai rata-rata mencapai €1 juta.

Belanda

Di Belanda, nilai kekayaan bersih—dengan pengecualian tempat tinggal utama dan kepemilikan signifikan dalam perusahaan—diperhitungkan dalam pajak penghasilan. Namun, pada tahun 2021, Mahkamah Agung Belanda menyatakan bahwa sistem ini melanggar hukum Eropa terkait hak atas properti dan prinsip non-diskriminasi.

Sebagai respons, pada tahun 2022 pemerintah mengusulkan sistem alternatif sementara untuk tahun 2023 hingga 2027, di mana setiap kategori aset (seperti tabungan, utang, dan lainnya) akan memiliki imbal hasil yang dianggap (deemed return) sendiri.

Untuk tahun 2025, rata-rata imbal hasil tertimbang dari seluruh kategori akan diterapkan pada total kekayaan di atas ambang bebas pajak sebesar EUR57.684 untuk menentukan penghasilan kena pajak yang dikenai tarif pajak tetap sebesar 36%.

Pemerintah menargetkan penerapan sistem berbasis imbal hasil aktual mulai tahun 2028.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa