Akurat

Pupuk Asa THR, OJol: Kami Berharap Benar-benar Terjadi, Saya Ingin Beli Pizza Untuk Bagi-bagi

Silvia Nur Fajri | 22 Maret 2024, 12:22 WIB
Pupuk Asa THR, OJol: Kami Berharap Benar-benar Terjadi, Saya Ingin Beli Pizza Untuk Bagi-bagi

AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengonfirmasi bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dari perusahaan kepada pengemudi atau driver ojek online (ojol) dan kurir logistik hanya bersifat imbauan.

Imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.0/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini tidak diwajibkan dan sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.

"Sifatnya (hanya) imbauan," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK), Indah Anggoro Putri, Kamis (21/3/204).

Baca Juga: Pengamat Sebut THR Ojol Penting Untuk Akui Kontribusi Mereka ke Industri

Merespons hal ini, seorang mitra Gojek, Andi Kurniawan yang telah lama berkecimpung menjadi Ojek Online sejak 2018, menyambut baik kabar tersebut dan berharap menjelang lebaran ini kabar tersebut benar-benar terealisasi bukan hanya imbauan saja dalam kurun waktu dekat ini.

"Saya sangat senang tentunya jika teman-teman Gojek juga mendapatkan THR. Kami berharap hal ini benar-benar terjadi, saya ingin beli pizza untuk bagi bagi " ujarnya kepada Akurat.co, Jumat (22/3/2024).

Selain itu, ia mengungkapkan harapannya agar perusahaan memberikan insentif sebagai pengganti THR.

"Saya berharap Gojek dapat memberikan insentif kepada kami, karena kami bukan PKWT," kata Andi Kurniawan, menyoroti status hubungan mitra dengan perusahaan. 

Dia berharap bahwa Gojek dapat mempertimbangkan memberikan insentif sebagai pengganti THR untuk meringankan beban mitra di tengah pandemi. Selain itu, Andi juga menekankan pentingnya kejelasan informasi dari pihak Gojek. 

"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Gojek. Apalagi, Lebaran sudah semakin dekat," ungkap Andi.

Kekhawatiran ini muncul karena Lebaran merupakan momen penting bagi banyak orang, dan kejelasan mengenai insentif dapat memberikan kepastian bagi mitra Gojek dalam menyambut hari raya.

Meskipun imbauan dari Kemenaker telah dikeluarkan, diharapkan perusahaan-perusahaan seperti Gojek dapat memberikan kejelasan segera mengenai insentif yang akan diberikan kepada mitra mereka, sehingga dapat meringankan beban mereka menjelang Hari Raya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa meskipun pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir paket bekerja dalam kerangka kemitraan, mereka tetap masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Meskipun demikian, mereka tetap berhak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

"Kami telah menjalin komunikasi dengan direksi dan manajemen para pengemudi ojek online, terutama mereka yang bekerja melalui platform digital seperti kurir logistik, untuk memastikan bahwa THR juga akan dibayarkan kepada mereka," ujar Indah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.