Next Policy: 2,4 Juta Ojol Terjebak Sistem Eksploitatif

AKURAT.CO Lembaga kajian Next Policy merekomendasikan pembentukan koperasi pengemudi daring sebagai solusi atas ketimpangan relasi kerja di sektor ride-hailing. Kajian terbaru mereka mencatat jumlah pekerja ojol mencapai 2,41 juta pada 2024, naik signifikan dari 1,49 juta di 2019.
“Pekerja ojol kini bukan lagi pekerjaan sambilan, tapi pekerjaan utama dengan kondisi kerja yang sangat rentan,” ujar Yusuf Wibisono, Direktur Next Policy, Kamis (24/7/2025).
Sebanyak 89,7% menjadikan ojol sebagai pekerjaan utama, dengan 75% berpenghasilan di bawah Rp3 juta per bulan. Mereka juga menghadapi jam kerja panjang, 66% bekerja lebih dari 40 jam/minggu, dan 22,9% hingga 98 jam tanpa hari libur.
“Jam kerja yang panjang dan tekanan dari sistem order digital membuat pekerja ojol terjebak dalam perang tarif antar aplikator, sementara mereka tidak mendapatkan jaminan sosial yang memadai,” tambah Yusuf.
Dari sisi usia, mayoritas berumur 30–50 tahun dan hanya 3,57% perempuan. Konsentrasi tertinggi berada di Jabodetabek (29%), namun wilayah non-Jawa mengalami pertumbuhan tercepat.
Next Policy mengusulkan pembentukan 20 koperasi pengemudi daring di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar.
“Kami mengusulkan pendirian 20 'koperasi pengemudi daring' sebagai badan usaha milik pekerja digital transportasi,” kata Yusuf.
Koperasi ini dinilai strategis sebagai sarana pekerja mengelola dan mengontrol platform digital secara kolektif, dengan dukungan modal dari pemerintah tanpa utang.
“Dengan skema ini, pemerintah bisa menyediakan seluruh kebutuhan modal awal, tanpa utang, berbeda dengan skema koperasi desa yang berisiko sistemik karena menjaminkan Dana Desa ke bank,” jelasnya.
“Digitalisasi mestinya tidak menjadi jalan pintas menuju eksploitasi. Platform digital harus berbagi manfaat secara adil antara pemilik modal dan buruh digital,” tutup Yusuf.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









