Akurat

Polemik PP ASN, MenPANRB Tegaskan Tak Ada Dwi Fungsi ABRI

Silvia Nur Fajri | 15 Maret 2024, 18:04 WIB
Polemik PP ASN, MenPANRB Tegaskan Tak Ada Dwi Fungsi ABRI

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memberikan penjelasan terkait rencana pemerintah untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Abdullah menepis kekhawatiran akan kemungkinan menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI.

Kemudian, Anas menegaskan bahwa tidak ada perbedaan signifikan antara revisi Undang-Undang ASN yang disahkan tahun lalu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Baca Juga: MenPANRB Godok Aturan Cuti Melahirkan bagi ASN Pria

Diketahui, PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai derivasi UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017.

PP tersebut antara lain mengatur tentang masalah pangkat dan jabatan. "Jadi, sebenarnya ini tidak ada bedanya dengan PP nomor 11 tahun 2017," kata Abdullah di Kantor Kemenkeu RI, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Ia juga menyoroti aspek resiprokal dalam RPP tersebut, di mana pejabat Polri dapat diisi oleh PNS dan sebaliknya.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa telah dilakukan pertemuan dengan Kapolri untuk membahas hal ini dan menekankan pentingnya koordinasi untuk menentukan wilayah mana yang dapat diisi oleh PNS. 

"Ya sudah, jadi ini sudah kita urai secara lebih detail. Tinggal nanti kita akan mengkoordinasi lagi dengan Pak Kapolri. Mana saja yang dimungkinkan diisi dari PNS," ungkapnya.

Dalam konteks pengisian jabatan dari TNI di beberapa instansi, seperti Basarnas dan BNS, Anas menyatakan bahwa diskusi telah dilakukan dengan anggota TNI untuk memastikan kebutuhan dan keahlian khusus terpenuhi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.