Siap-siap, Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen di tahun 2025. Nantinya, aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.
"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen)," kata Airlangga di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (8/3/2024).
Dia menjelaskan, kenaikan ini merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: Prabowo Optimistis Transisi Pemerintahan Jokowi Mulus dan Rasio Pajak RI Meningkat
Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.
Nantinya, kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan.
"Tentu satu bulan ke depan sudah ada keputusan, 20 Maret (2024). Sehingga dengan demikian, APBN 2025 kan pelaksananya pemerintah yang akan datang. Jadi pemerintah yang akan datang sudah mendapatkan kepastian sesudah pengumuman, dan program yang masuk APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintahan mendatang," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









