Akurat

Menteri Erick Wacanakan 4 Hari Kerja, Pakar UGM Soroti Isu Sistem Pengupahan

Silvia Nur Fajri | 8 Maret 2024, 17:36 WIB
Menteri Erick Wacanakan 4 Hari Kerja, Pakar UGM Soroti Isu Sistem Pengupahan

AKURAT.CO Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengumumkan kebijakan baru yang membolehkan pegawai Kementerian BUMN dan perusahaan pelat merah untuk mengambil libur pada Jumat.

Kebijakan tersebut dalam rangka merespon isu kesehatan mental para pegawai di lingkungan Kementerian BUMN dan perusahaan pelat merah atau employee well-being sebagaimana dipromosikan organisasi ketenagakerjaan internasional (ILO), dan bersyarat bahwa 40 jam kerja dalam sepekan terpenuhi.

Menanggapi kebijakan tersebut, Pakar Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Efendi menyoroti pentingnya mengutamakan kesejahteraan pekerja terutama standar upah minimun agar isu kesehatan mental pekerja di Indonesia bisa diatasi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Erick Thohir Bolehkan Pegawai BUMN Libur 3 Hari Seminggu

"Sebetulnya employee well-being (EW) bisa berjalan di negara yang sudah tertata baik industrinya, memiliki aturan jelas. Bukan hanya peraturan tapi juga gaji, jaminan sosial dan seterusnya. EW itu kan standar dari ILO,” kata Tadjudin kepada Akurat.co, Jumat (8/3/2024).

Sayangnya kebijakan tersebut di Indonesia dinilai lebih bermuatan politis semata yang lebih populis karena menyinggung isu pekerja. Padahal belum menyentuh aspek-aspek seperti upah dan jaminan sosial untuk memastikan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi pekerja.

Dicontohkan, di beberapa BUMN pertanian seperti Rajawali Nusantara Indonesia atau RNI, sistem penggajiannya jauh lebih tidak rapi dibanding Pertamina atau BUMN pertambangan .

Sementara di perusahaan swasta, aturan upah minimum malah banyak ditafsirkan sebagai upah maksimum dan jarang mempertimbangkan faktor pendidikan, kompetensi dan sebagainya. 

Padahal menurutnya pekerja bisa mencapai kesehatan mental saat kesejahteraan atau kesehatan fisiknya sudah terpenuhi atau dengan kata lain menerima upah yang layak. 

Menurutnya, selama sistem pengupahan belum dibenahi, jangan berharap kesehatan mental bakal tercapai. Employee well-being sendiri tujuan akhirnya menyejahterakan pekerja.

"Pekerja seharusnya dianggap sebagai aset dan investasi agar memberikan keuntungan bagi perusahaan. Jadi saya rasa core value BUMN, AKHLAK itu masih sebatas slogan atau jargon," paparnya. 

Tadjudin juga menilai bekerja dari kantor jauh lebih produktif dibanding dari rumah mengingat faktor lingkungan kerja yang kondusif.

"Lingkungan kerja yang baik akan tercipta di kantor daripada di rumah. Kalau di rumah, nanti siapa yang mengawasi? Lalu bagaimana mengawasinya?," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.