Akurat

Job Seeker Merapat, Kemenko Perekonomian Buka Loker untuk Tiga Posisi, Gaji Mulai Rp5 Jutaan

Yosi Winosa | 12 Februari 2024, 14:16 WIB
Job Seeker Merapat, Kemenko Perekonomian Buka Loker untuk Tiga Posisi, Gaji Mulai Rp5 Jutaan

AKURAT.CO Kemenko Perekonomian membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk mengisi berbagai posisi, mulai dari Tenaga Pendukung Administrasi, Analis Hukum, dan Pengembangan Sistem Informasi melalui Pengadaan Jasa Tenaga Pendukung Tahun Anggaran 2024 Gelombang III. 

Pengumuman lowongan tersebut disampaikan lewat surat yang dipublikasikan di situs resmi Kementerian pada Senin (12/2/2024).

Berikut Daftar Lowongan Kerja Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: TikTok Shop Indonesia Buka Lowongan Kerja, Cek Persyaratannya di Sini

1. Tenaga Pendukung Administrasi (Kode: G3-D4-01)

Persyaratan atau kualifikasi:

  • Usia 20-30 tahun
  • Pendidikan minimal Diploma III (D3) jurusan Akuntansi/Manajemen Keuangan
  • Pengalaman di pemerintahan diutamakan, bisa mengemudikan mobil manual/ matik
  • Gaji yang ditawarkan sebesar Rp5,6 juta per bulan.

2. Tenaga Pendukung Teknis Analis Hukum (Kode: G3-D6-02)

Persyaratan atau kualifikasi:

  • Bergelar S1 Fakultas Hukum
  • Usia maksimal 35 tahun dan kemampuan komputer
  • Gaji yang ditawarkan sebesar Rp6juta per bulan

3. Tenaga Pendukung Teknis Pengembangan Sistem Informasi (Kode: G3-D6-03)

Persyaratan atau kualifikasi:

  • Berpendidikan S1 Jurusan Teknik Informatika/Sistem Informasi
  • Usia maksimal 35 tahun dan pengalaman membuat sistem berbasis web.
  • Gaji yang ditawarkan sebesar Rp6 juta per bulan.

Pendaftaran dilakukan secara online di sini dengan batas waktu paling lambat tanggal 12 Februari 2024 pukul 16.00 WIB.

Sementara hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 13 Februari 2024.

Kemenko Perekonomian menekankan bahwa peserta yang lulus seleksi hingga tahap akhir dan tidak melanjutkan proses penandatanganan kontrak akan dimasukkan ke dalam daftar hitam di lingkungan instansi pemerintah.

"Bagi peserta yang lulus seleksi sampai tahap akhir dan tidak melanjutkan pada proses penandatanganan kontrak maka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam di lingkungan instansi pemerintah," tulis pengumuman Kemenko Perekonomian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.