Akurat

Jika Menang Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Diharapkan Bisa Percepat Penerapan Pajak Karbon

Atikah Umiyani | 18 Januari 2024, 18:45 WIB
Jika Menang Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Diharapkan Bisa Percepat Penerapan Pajak Karbon

AKURAT.CO Ketua Umum Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), Riza Suarga, menyatakan, perdagangan dan pajak karbon merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk mengurangi emisi.

Namun demikian, penerapan kebijakan perdagangan dan pajak karbon baru akan berlaku pada 2025.

Hal itu disampaikannya dalam acara talkshow 'Peran Industri Karbon Menuju Indonesia Emas' yang diselenggarakan TKN Prabowo-Gibran, di Media Center TKN, Jl. Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Penundaan pajak karbon ini, merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021 pemerintah berencana mengimplementasikan pajak karbon yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan mulai 1 April 2022.

Baca Juga: Marak Kampanye Jual Tiket Surga, Komandan TKN Fanta: Orang Muda Jangan Mudah Terlena

Saat itu, pemerintah menyatakan implementasi diundur untuk menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.

Riza berharap, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, melalui visi misi yang terangkum dalam Asta Cita, dapat mempercepat penerapan perdagangan dan pajak karbon di Indonesia.

"Nah makanya Perpres itu mencoba memonitor. Tetapi di lain sisi memang jadi terkesan agak lambat. Mungkin nanti Asta Cita akan mempercepat," kata Riza.

Riza mengatakan, Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan mencatat bahwa tarif pajak karbon paling rendah adalah Rp30.000 per kilogram karbon dioksida ekuivalen. Tarif tersebut sebenarnya jauh lebih kecil dari usulan awal Rp75.000.

Dengan tarif Rp30.000 per kilogram, Indonesia termasuk negara dengan tarif terendah di dunia untuk urusan pajak karbon.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Sepakbola Eropa Malam Ini: Unionistas vs Barcelona, Napoli vs Fiorentina, Atletico vs Real Madrid

"Kalau pajak karbon itu dilakukan dan diterapkan murah seperti yang sempat terucap oleh Kemenkeu hanya 2 dolar atau Rp30.000, ya jelas tidak menarik. Di lain sisi kalau pemerintah menerapkan pajak karbon tinggi seperti di negara-negara Barat, yang kena kan kita-kita. Akhirnya apa yang terjadi? Inflasi," kata Riza.

Sementara, anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sekaligus pakar karbon, iklim dan keberlanjutan, Glory H. Sihombing mengatakan, meski sudah ada aturan hukumnya, untuk saat ini penerapan perdagangan karbon hanya tinggal menunggu waktu untuk segera dimulai.

"Memang yang belum bisa dipastikan adalah waktunya. Tapi seperti yang disampaikan Pak Riza tadi, itu sudah pasti akan dilaksanakan," kata Glory.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.