Akurat

4 Langkah Penting Agar BPN Optimal Kerek Tax Ratio

Demi Ermansyah | 27 September 2024, 19:05 WIB
4 Langkah Penting Agar BPN Optimal Kerek Tax Ratio

AKURAT.CO Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai salah satu lembaga terpisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi salah satu langkah penting dalam misi pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak atau tax ratio.

Di mana Ambisi ini berfokus kepada pencapaian target 23%, yang tentunya sangat jauh lebih tinggi dari rata-rata rasio penerimaan pajak di Indonesia yang selama ini baru berkisar di angka 9-11%. Sebab ada beberapa tantangan signifikan yang harus dihadapi oleh pemerintah untuk mewujudkan mimpi besar tersebut.

Pembentukan BPN, Apabila direalisasikan merupakan salah satu langkah struktural penting untuk mengelola penerimaan negara secara lebih efisien. Dimana melalui badan ini diharapkan bisa mengkonsolidasikan dan mempercepat pengumpulan pajak, bea cukai, dan penerimaan lainnya.

Baca Juga: Target Penerimaan Negara 2025 Tembus Rp2.996,9 Triliun, Tax Ratio 12,32 Persen

Bahkan pembentukan lembaga yang berdiri terpisah dari Kementerian Keuangan juga bisa memberikan otonomi lebih besar dalam pengambilan keputusan yang fokus pada penerimaan, mempercepat birokrasi, serta meningkatkan kinerja pengawasan dan pengumpulan pajak.

Menurut Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eisha Maghfiruha Rachbini, BPN merupakan bagian dari janji politik yang tentu lebih baik direalisasikan. Pasalnya, BPN diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak sehingga meningkatkan tax ratio pajak Indonesia yang masih berada di angka 10%, serta meningkatkan tax compliance.

Menurutnya, pembentukan BPN juga berpengaruh baik bagi program-program lain yang akan dilaksanakan oleh pemerintah seperti program makan bergizi gratis, sekolah unggulan, perbaikan gaji guru, TNI, Polri, PNS, serta program lainnya membutuhkan biaya yang besar. Di sinilah peran BPN sangat diperlukan untuk pengoptimalan pajak.

"Terlebih dengan adanya program-program yang akan dijalankan oleh presiden terpilih membutuhkan biaya yang besar, sehingga penerimaan negara harus meningkat dengan mengoptimalkan penerimaan pajak, salah satunya," ujarnya Jumat (27/9/2024).

Meski demikian, hadirnya BPN sebagai organisasi pecahan dari Kementerian Keuangan juga perlu menjadi perhatian pemerintah. “Terkait dengan pemisahan dari fungsi dan tugas Kemenkeu, yang perlu diperhatikan adalah efektivitas pemisahan ini. Dengan pemisahan ini pasti akan ada biaya yang ditimbulkan, misal anggaran operasional lembaga, karena yang tadinya satu lembaga menjadi dua lembaga berbeda,” ucap Eisha.

Perhatian ini ditujukan terhadap sejauh mana manfaat yang dapat diberikan oleh BPN dengan biaya operasional yang nantinya dikeluarkan. Tak hanya sekedar lembaga pemisahan dari Kemenkeu, BPN diposisikan sebagai terobosan untuk mengatasi kebocoran pajak dengan menjadi pintu utama penerimaan pajak serta bea cukai negara.

“Perlu kerja keras dari lembaga baru BPN ini, bagaimana pemisahan kelembagaan ini, bisa membuat sistem perpajakan lebih efisien, reformasi perpajakan bisa benar-benar terlaksana dan meningkatkan kepatuhan pajak,” tukas Eisha.

Meskipun begitu, pembentukan BPN sendiri tidak akan cukup untuk mendorong rasio penerimaan negara hingga target yang ambisius. Berdasarkan pengalaman negara-negara lain seperti Peru dan Tanzania, reformasi serupa yang dilakukan belum menghasilkan peningkatan rasio penerimaan pajak yang signifikan.

Data menunjukkan bahwa kenaikan tax ratio di negara-negara tersebut hanya berada di kisaran 0,5% hingga 3%, jauh dari ekspektasi peningkatan besar yang dibutuhkan Indonesia. Meskipun begitu, Peru dan Tanzania merupakan contoh negara yang dapat dijadikan sebagai bagian dari studi banding yang juga melakukan reformasi dalam sistem penerimaan negara mereka, termasuk pembentukan badan penerimaan terpisah atau reformasi sistem perpajakan.

Walaupun angkah ini membantu meningkatkan efisiensi dan transparansi pengumpulan pajak, dampak terhadap rasio penerimaan negara ternyata tidak besar. Di Peru, misalnya, reformasi perpajakan yang dilakukan pada awal 2000-an hanya mampu meningkatkan tax ratio dari sekitar 12% menjadi 14% dalam beberapa tahun.

Tanzania juga mengalami peningkatan serupa, tetapi kenaikan tersebut hanya sekitar 2% dalam jangka waktu panjang.Hal ini menunjukkan bahwa meski ada perbaikan dalam sistem pengumpulan pajak, hasil signifikan masih sulit dicapai jika hanya mengandalkan pembentukan badan khusus seperti BPN tanpa langkah-langkah pendukung lainnya.

Oleh karena itu agar pemerintah Prabowo-Gibran bisa mencapai target 23%, ada beberapa langkah strategis yang harus dipertimbangkan bersamaan dengan pembentukan BPN. Di antaranya:

1. Perluasan Basis Pajak

Salah satu masalah utama di Indonesia adalah basis pajak yang masih sempit. Banyak sektor ekonomi yang belum optimal dalam hal kepatuhan pajak, termasuk sektor informal dan digital. Pemerintah harus memperluas cakupan wajib pajak, termasuk menangkap potensi pajak dari ekonomi digital dan informal yang selama ini kurang tersentuh.

2. Perbaikan Sistem Kepatuhan Pajak

Kepatuhan wajib pajak masih menjadi tantangan. Meski reformasi perpajakan telah dilakukan, rasio kepatuhan pajak masih relatif rendah. Upaya intensif untuk meningkatkan literasi pajak, memperkuat pengawasan, dan memberikan insentif bagi wajib pajak patuh perlu diterapkan agar penerimaan pajak bisa meningkat secara signifikan.

3. Modernisasi Teknologi Perpajakan

Digitalisasi dan penggunaan teknologi berbasis data dapat membantu mengidentifikasi potensi penerimaan pajak secara lebih akurat dan mengurangi kebocoran. Pengalaman beberapa negara maju menunjukkan bahwa penggunaan sistem digital terpadu dapat mempermudah proses pelaporan pajak, mengurangi korupsi, dan meningkatkan kepatuhan.

4. Reformasi Tarif Pajak yang Tepat

Sementara peningkatan tarif pajak bukan satu-satunya solusi, perlu adanya reformasi pada struktur tarif pajak yang lebih adil dan proporsional. Pengurangan pajak untuk usaha kecil dan menengah (UKM) dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, sementara pajak progresif bagi kelompok berpendapatan tinggi dapat meningkatkan penerimaan tanpa menghambat aktivitas ekonomi secara keseluruhan.

Dari sekian banyak prasyarat yang sudah diberikan, namun ada satu kunci sukses dalam meningkatkan rasio penerimaan pajak yakni kepercayaan publik. Ketika masyarakat merasa bahwa pajak yang mereka bayar dikelola dengan transparan dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan layanan publik, mereka cenderung lebih patuh.

Hal ini lah yang menjadi tantangan bagi Indonesia, dalam membangun kepercayaan ini. Reformasi dalam hal transparansi anggaran negara, serta pemberantasan korupsi di sektor perpajakan dan penerimaan negara, adalah langkah penting untuk meyakinkan masyarakat bahwa pajak mereka tidak disia-siakan.

Sebagaimana disinggung dalam pernyataan diatas, maka dengan hanya mengandalkan kenaikkan tarif pajak tentu tidak akan cukup untuk mencapai target 23%. Bahkan, langkah ini bisa menjadi kontra-produktif jika tidak diimbangi dengan perluasan basis pajak dan reformasi sistem yang lebih mendalam.

Sebab Kenaikan tarif tanpa adanya reformasi struktural bisa menekan ekonomi, terutama bagi sektor-sektor yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi. Pembentukan BPN sebagai langkah struktural memang penting, tetapi pemerintah Prabowo-Gibran tidak bisa hanya mengandalkan pembentukan lembaga baru untuk mencapai target ambisius rasio penerimaan negara 23%.

Hal ini sudah dapat dilihat dari studi banding pengalaman negara lain seperti halnya Tanzania dan Peru yang menunjukkan bahwa kenaikan rasio pajak yang signifikan memerlukan kombinasi reformasi yang menyeluruh, mulai dari perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, modernisasi teknologi perpajakan, hingga peningkatan kepercayaan publik.

Langkah yang terkoordinasi dan menyeluruh inilah yang akan menentukan apakah rezim baru mampu membawa rasio penerimaan negara Indonesia ke tingkat yang jauh lebih tinggi dan menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.