Utang Negara Tak Dibahas di Debat Capres, Misbakhun: Topik Yang Sangat Serius

AKURAT.CO Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyayangkan isu utang negara tidak terlalu diangkat atau agak diabaikan dalam debat capres dan cawapres.
Pasalnya utang negara merupakan topik yang sangat serius dan harus dibahas pada level yang juga sangat serius seperti debat capres dan cawapres. "Ini adalah topik yang sangat serius, harus dijadikan pembicaraan pada level yang sangat serius," ujar Misbakhun dipantau secara daring dari kanal Youtube Akbar Faizal, Kamis (11/1/2024).
Ditambahkan, isu utang negara justru menjadi fondasi utama ketika terjadi transisi pemerintahan Indonesia. Isu ini sangat fundamental di APBN terutama soal bagaimana cara pemerintah yang baru terpilih nantunya membangun Indonesia ke depan.
Baca Juga: Menkeu Enggan Akui Utang BUMN, Misbakhun: Jangan Alergi Dengan Rasio!
"Berbasis dari apa pembiayaan (APBN) nya? Kalau kita menemukan cara terbaik bagaimana bisa mendapatkan pembiayaan pembangunan ke depan, itu akan membuat apa yang disampaikan Bung Karno bahwa kemerdekaan itu mempunyai makna kedaulatan, kemandirian dan kebebasan, bisa tercapai," imbuh Misbakhun.
Menurutnya, selama APBN masih dibiayai dari utang, ada implikasi dan batasan-batasan terhadap kebijakan yang akan dibuat pemerintah nantinya. Misalnya berbicara aspek sumper pembiayaan dari siapa.
Meski saat ini pembiayaan APBN dari utang yang berbasis luar negeri seperti donor, bilateral ataupun multilareral sudah jarang dilakukan, namun bukan berarti tanpa risiko. Pasalnya pembiayaan yang dilakukaan saat ini berbasis dalam negeri dengan menerbitkan Surat Utang Negara atau SUN yang justru mendistorsi likuditas perbankan, asuransi dan dana penisun.
"SUN dijual ke pasar itu akan menyedot persediaan uang atau likuiditas perbankan. Sehingga bank memilih berbisnis dengan SUN dari pada menyalurkan dananya untuk membiayai proyek swasta. Jadi kering. Situasi ini juga akan menimbulkan missmatch bagi bank yang butuh pembiayaan yang sifatnya cepat dan bisa memberikan return dalam setahun karena dia harus membuat laporan keuangan yang positif. Sementara pembiayaan pembangunan itu bersifat jangka panjang dan returnnya kecil," beber Misbakhun.
Perbandingan Tak Sepadan
Di satu sisi, Misbakhun juga menyoroti pemerintah yang kerap membandingkan rasio utang dengan negara G20 secara tidak apple to apple atau tidak sepadan. Mengingat, rasio utang AS sebesar 120% PDB dan Jepang sebesar 200% PDB sudah mencakup contingent debt (utang BUMN) dan aktuaris (pensiunan ASN, TNI dan Polri).
Sementara rasio utang Indonesia, per November sebesar 38,11% PDB atau setara Rp8.041 triliun hanyalah utang pembiayaan APBN dan tidak mencakup utang lainnya. Jika mengacu ke UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 dan penjelasan pasal 12 ayat 3 beleid tersebut, ambang batas atau thresholdnya rasio utang negara adalah 60% PDB. Padahal jika turut memperhitungkan utang BUMN sekitar Rp8.000 triliun, dan utang aktuari Rp4.000 triliun, total utang negara sudah mencapai Rp20.000 triliun setara 100% PDB. Artinya batas rasio utang dalam UU Keuangan Negara sudah dilanggar.
"Jadi menghitung APBN itu jangan dibandingkan dengan negara G20 lain. Karena yang dicatat dalam persentase 38% itu adalah utang yang terkait dengan pembiayaan APBN semata. Tidak fair ketika membandingkan dengan Jepang dan AS dimana semuanya dicatat terus kita tidak mencatat semuanya tapi dibandingkan dengan mereka," timpal Misbakhun.
Misbakhun juga sepandangan dengan mantan Wakil Presiden dan pengusaha nasional Jusuf Kalla yang melihat utang negara sudah sampai ke tahap berisiko terutama dari sisi postur APBN. Jika postur pembiayaan APBN dibedah, terdapat pos cicilan pokok dan biaya bunga yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Ini turut menggerus penerimaan negara baik dari pajak, bea dan cukai serta PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Kalau penerimaan pajak Rp1.700 triliun, itu yang dipakai untuk membayar utang saja Rp1.000 triliun lebih, artinya betul berisiko. Jadi sebetulnya penerimaan pajaknya cuma Rp700 triliun ditambah penerimaan cukai dan kepabeanan serta PNBP. PNBP ini juga masih kalah dengan sistem administrasi RI yang birokratis seperti mengurus visa, pendaftaran sekolah dan sebagainya. Indonesia yang dikatakan negara kaya raya akan SDA tapi tidak bisa dipakai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tutur Misbakhun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










