Menkeu Enggan Akui Utang BUMN, Misbakhun: Jangan Alergi Dengan Rasio!

AKURAT.CO Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyayangkan keputusan politis pemerintah yang masih enggan mencatatkan utang BUMN atau dalam istilah lain contingent debt sebagai bagian dari utang pemerintah. Pasalnya pemerintah Indonesia seperti tidak belajar dari sejarah kelam di masa lalu.
Dijelaskan, dalam konsep akuntansi kepemerintahan yang disepakati bersama sesuai standar global atau IFRS, lazimnya utang BUMN diakui (dicatat) dalam laporan keuangan pemerintah demi memitigasi risiko.
Di masa lalu, APBN sudah sering kecolongan akibat risiko-risiko yang tidak diantisipasi dengan baik sejak awal. Ambil contoh, saat krisis moneter tahun 1998 pemerintah terpaksa mencatatkan kewajiban baru karena melakukan bail out (dana talangan) sebesar Rp600 triliun untuk memulihkan utang perbankan swasta. Alhasil utang pemerintah era Presiden Soeharto tersebut melonjak dari Rp900 triliunan ke Rp1.300 triliunan.
Lalu belakangan juga marak kasus likuidasi atau dipailitkannya sejumlah BUMN yang terpaksa diselesaikan menggunakan skema APBN. Teranyar kasus Jiwasraya yang menelan kerugian Rp20 triliun beserta kasus gagal bayar Garuda Indonesia kepada leasing. Pada akhirnya risiko-risiko yang sebelumnya tak tergambar ini mempengaruhi langsung ruang fiskal atau postur APBN karena pemerintah harus melakukan PMN atau penanaman modal negara.
"Meski PMN tercatat sebagai investasi itu cuma pengistilahan saja, nomenklatur atau pengelompokan. Sejatinya belanja negara karena uang keluar. Membayar utang. Lalu kenapa pemerintah hanya mencatat BUMN dari sisi aset (modal) saja dan tidak mencatatnya sebagai utang? Pencatatan risiko-risiko inilah yang saya tawarkan konsepsinya, kebetulan saya ini seorang akuntan," kata Misbakhun di sela Diskusi bersama Indef bertajuk "Utang Meningkat Kapasitas Fiskal Mengkeret" di Twitter Space, Selasa Malam (6/6/2023).
Misbakhun dalam beberapa kesempatan rapat bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menyampaikan pentingnya pemerintah menggambarkan ulang rambu-rambu utang. Termasuk juga menghitung risiko utang BUMN terhadap APBN.
Dalam kesimpulan rapat Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 antara Kemenkeu dan Komisi XI pun meminta pemerintah untuk bisa menggambarkan berbagai kewajiban atau utang pemerintah termasuk utang BUMN. Namun hingga kini pemerintah tak kunjung menunjukkan konsepsi mereka.
"Ini kemarin kami sudah mengusulkan kepada pemerintah, mereka harus menggambarkan kewajiban-kewajiban ini. Karena kemudian pemerintah berkelit soal pengakuan utang BUMN itu, saya bilang bukan masalah kewajibannya dibayarkan oleh masing-masing BUMN kepada pemberi pinjaman, tapi pencatatannya menjadi penting supaya risikonya bisa diukur. Saya selalu mengusulkan ke pemerintah untuk membahas ulang konsepsi utang pemerintah supaya lebih tertib," tambah Misbakhun.
Kewajiban-kewajiban itu, menurut Misbakhun tidak terbatas pada utang terkait pembiayaan APBN semata yang jumlahnya mendekati Rp1.000 triliun, namun juga utang BUMN atau dengan istilah fiskal contingent debt serta utang yang berkaitan dengan aktuaria atau kewajiban pemerintah terhadap dana pensiun ASN, TNI dan POLRI yang jumlahnya mendekati Rp200 triliun setiap tahunnya.
Imbauan Misbakhun
Penyangkalan pemerintah terhadap utang BUMN dan kewajiban-kewajiban lainnya yang berdampak langsung terhadap APBN dinilai Misbakhun karena pemerintah terlalu menjaga rasio utang terhadap PDB sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003.
Pasal 12 ayat 3 UU tersebut menyatakan dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN. Ayat atau norma ini kemudian dilengkapi dengan penjelasan yang menyatakan defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari PDB.
Mengacu beleid ini, pemerintah lalu senantiasa membanggakan rasio utang yang masih di bawah batas ketentuan yakni maksimal 60% dari PDB. Tercatat per 31 Desember 2022, utang pemerintah pusat mencapai Rp7.776,7 triliun, atau 39,7% dari PDB yang sebesar Rp19.588,4 triliun, berdasarkan data Statistik Utang Sektor Publik Indonesia (SUSPI) terbaru.
"39 persen itu karena yang dicatat adalah utang terkait pembiayaan APBN saja, padahal di penjelasan pasal 12 ayat 3 UU Keuangan Negara disebutkan 60 persen itu rasio atas pinjaman. Umum. Makanya perdebatannya sekarang saya tawarkan sebuah konsepsi. Kenapa kita perlu menghitung semuanya? Karena risiko gagal bayar memitigasi risikonya itu harus dimulai dari sistem pencatatan.
Benar saja. Jika mengacu hitungan IMF dan Bank Dunia yang menghitung semua utang sektor publik, rasio utang Indonesia sudah di angka 73,5%. Data SUSPI menunjukkan utang sektor publik Indonesia mencapai Rp14.400,3 triliun per kuartal IV-2022. rinciannya, utang pemerintah pusat Rp7.776,7 triliun, utang pemerintah daerah Rp86,2 triliun, utang BUMN non finansial Rp1.087,3 triliun, utang BUMN finansial Rp5.450,1 triliun.
Jadi tidak apple to apple, lanjut Misbakhun, tiap kali Menkeu membandingkan rasio utang pemerintah Indonesia dengan AS yang sekitar 120%, atau Inggris, Jerman atau Jepang yang hampir menembus 200% karena yang dicatat pemerintah hanya utang terkait pembiayaan APBN.
"Jadi jangan alergi dengan rasio. AS rasionya 120% saja mereka enggak gentar karena apa? Kemampuan negara itu kan menjamin. Jepang 200% juga dia enggak masalah kok," pungkas Misbakhun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi




