Akurat

Awal Tahun 2024, Menkeu Naikkan Tarif Cukai Minuman Beralkohol

M. Rahman | 4 Januari 2024, 22:52 WIB
Awal Tahun 2024, Menkeu Naikkan Tarif Cukai Minuman Beralkohol

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menaikkan cukai minuman beralkohol per 1 Januari 2024. Tingkat kenaikan tarif cukai tersebut beragam tergantung kadar alkohol dan asal produk, dengan golongan A naik 10%, golongan B lokal naik 28,8%, dan golongan C lokal naik 26,3%.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160/2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Dijelaskan pada lampiran beleid tersebut, tarif cukai MMEA golongan A dengan etil alkohol (EA) sampai dengan 5%, disesuaikan menjadi Rp16.500 per liter, baik untuk MMEA yang diproduksi di dalam maupun luar negeri atau impor, dari sebelumnya Rp15 ribu per liter.

Baca Juga: 11 Dampak Buruk Minuman Beralkohol Pada Kesehatan Yang Perlu Anda Ketahui

MMEA golongan B yang mengandung etil alkohol lebih dari 5% hingga 20% tarifnya disesuaikan menjadi Rp42.500 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp53.000 per liter untuk yang impor, dari sebelumnya Rp33.000 (produksi dalam negeri) dan Rp44.000 (impor).

Selanjutnya, MMEA golongan C dengan kadar etil alkohol 20-55% dikenakan tarif Rp101.000 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp152.000 per liter untuk yang impor, dari sebelumnya Rp80.000 (Produksi dalam negeri) dan Rp139.000 (impor).

PMK ini juga menetapkan tarif untuk konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA), yaitu yang berbentuk cairan sebesar Rp228.000 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri maupun yang impor.

Sementara itu, konsentrat yang mengandung etil alkohol berbentuk padatan dikenakan tarif sebesar Rp1.000 per gram untuk yang diproduksi di dalam negeri dan yang impor.

Adapun etil alkohol dalam kadar berapapun tarifnya tetap Rp20 ribu per liter baik untuk produksi dalam negeri maupun impor.

Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024, sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 beleid ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa