Pasokan Emas Bakal Bergeser ke Dalam Negeri Imbas Tarif Baru Bea Keluar

AKURAT.CO Pemerintah memastikan tarif bea keluar emas sebesar 7,5% hingga 15% akan mulai diberlakukan setelah rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) rampung dalam waktu dekat.
Kebijakan ini diklaim menjadi langkah penting untuk memperkuat likuiditas emas di dalam negeri yang selama ini dinilai masih rendah. Selain itu, aturan ini dinilai mampu memperkuat hilirisasi dan mendorong pasokan emas lebih banyak diolah dalam negeri.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar menjelaskan bahwa skema bea keluar akan menambah pundi-pundi penerimaan bagi negara sekaligus meningkatkan potensi pengolahan emas domestik.
“Kebijakan pengenaan bea keluar ini dimaksudkan untuk menambah penerimaan negara dan akan cukup lumayan besar bisa masuk ke APBN,” kata Bisman kepada Akurat, Rabu (19/11/2025).
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 19 November 2025: Kompak Turun Harga, Jadi Berapa?
Namun begitu, ia menilai kebijakan tersebut akan menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha. Tambahan biaya itu bisa membuat harga emas Indonesia menjadi kurang kompetitif di pasar global.
Bisman menambahkan, bea keluar tidak akan mempengaruhi harga emas global. Namun untuk pasar domestik, kelebihan pasokan bisa menjadi faktor penekan harga, meski dampaknya diperkirakan tidak signifikan.
“Kebijakan ini tidak akan berpengaruh pada harga emas global, namun bagi harga emas dalam negeri bisa menjadi satu variabel pengaruh membuat harga emas turun walaupun tidak signifikan karena pasokan dalam negeri akan besar jika ada bea keluar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede memaparkan bahwa tarif progresif bea keluar sebesar 7,5% hingga 15% dirancang sebagai penyeimbang dua tujuan.
Pertama menangkap nilai saat harga emas tinggi dan kedua mengalihkan lebih banyak pasokan ke dalam negeri untuk diolah menjadi produk bernilai tambah.
“Skema progresif berbasis ambang harga referensi juga membuat beban menyesuaikan siklus harga, sehingga lebih ringan saat harga melemah dan lebih tinggi saat harga melambung,” ucap Josua.
Menurutnya, efek pertama yang akan terlihat adalah perubahan aliran pasokan. Pelaku usaha yang selama ini mengekspor produk hulu seperti dore, granula, hingga batangan tuangan akan meninjau ulang keputusan ekspor karena margin tergerus tarif.
Hasilnya, pasokan diperkirakan beralih ke pengolah dalam negeri, sehingga utilisasi pemurnian dan kapasitas industri hilir meningkat.
Dalam jangka pendek, Josua menilai potensi munculnya tekanan pada harga beli penambang serta kenaikan biaya pemrosesan akibat antrean di fasilitas pemurnian.
“Sehingga. bea keluar tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi satu paket dengan pengawasan arus barang,” tuturnya.
Lebih lanjut, Josua menegaskan kebijakan bea keluar emas tidak berdiri sendiri karena didukung pengawasan melalui laporan surveyor dan diferensiasi berdasarkan kadar emas. Hal ini menutup celah ekspor komoditas mentah tanpa nilai tambah memadai.
Terkait dampaknya terhadap harga, Josua mengatakan pasar internasional tidak akan terpengaruh karena pembentukan harga global lebih ditentukan oleh likuiditas keuangan dunia, nilai tukar, serta permintaan investasi di negara besar.
“Yang lebih relevan adalah dampak pada harga domestik. Untuk emas investasi dan perhiasan yang dijual di dalam negeri, pembentukan harga tetap mengikuti acuan internasional dan nilai tukar,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










