Pemerintah Rilis Insentif Perumahan Untuk Jaga Daya Beli

AKURAT.CO Pemerintah terus menopang daya beli masyarakat di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi, salah satunya lewat insentif fiskal ke sektor perumahan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2023 tercatat sebesar 4,94% secara tahunan (year on year/yoy) yang melambat dibandingkan pada periode sebelumnya sebesar 5,17% (yoy).
Kondisi tersebut disebabkan dari menurunnya kinerja ekspor barang dan jasa yang terkena dampak dari risiko ketidakpastian tensi geopolitik global dan perlambatan di China, serta gejolak di Amerika dan Eropa.
Baca Juga: Kemenkeu Klaim SMF Bikin Harga Perumahan Lebih Terjangkau
Dalam merespons kondisi tersebut, pemerintah memerlukan terobosan kebijakan guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemerintah melakukan intervensi pada sektor strategis yang mempunyai efek pengganda yang besar bagi perekonomian. Dalam hal ini, pemerintah telah memberikan dukungan fiskal untuk sektor perumahan,” kata Febrio dikuitp dari keterangan resmi, Jumat (1/12/2023).
Kemudian, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023. Dukungan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan Pemerintah di triwulan IV Tahun 2023.
“Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024. Melalui PMK tersebut, Pemerintah memberikan dukungan berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian,” ucap Febrio.
Lebih merinci, untuk memperoleh fasilitas tersebut seperti rumah susun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratannya adalah harga jual paling tinggi Rp5 miliar, dan merupakan PPN terutang pada periode November-Desember 2023, sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Sehingga bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) yang ditargetkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah ini, diperkirakan mencapai Rp3,7 triliun dalam tahun 2023 dan 2024.
“Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024,” ungkap Febrio.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.











